Tak Tebang Pilih, OIKN Seret Korporasi Sawit ke Polisi Buntut Kebakaran Lahan

M Ibrahim • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 16:58 WIB
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi Denis Hidayat Sumadilaga.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi Denis Hidayat Sumadilaga.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada aparat penegak hukum.

Perusahaan tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak karhutla.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, membenarkan adanya laporan terhadap perusahaan tersebut.

“Ya, memang ada. Itu sudah dilakukan. Kita lakukan sesuai aturan. Kalau memang melakukan pelanggaran, kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Dikira Rongsokan Biasa, Pekerja Besi Tua di Balikpapan Kaget Temukan Bom Mortir Perang Dunia II

Danis mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran maupun keterlibatan perusahaan tersebut dalam karhutla. Selain perusahaan yang telah dikenai sanksi, OIKN juga melakukan pengawasan khusus terhadap sejumlah perusahaan lainnya.

Pengawasan dilakukan karena titik panas (hotspot) di wilayah yang berada dalam area perizinan perusahaan tersebut belum menunjukkan Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, penegakan aturan dilakukan secara terukur.

Sebelum menjatuhkan sanksi, OIKN terlebih dahulu memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pemegang izin usaha. OIKN sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: BBPJN Kaltim Genjot Perbaikan Drainase Jalan Nasional di Kutai Barat lewat Program Padat Karya

Larangan tersebut mencakup pembakaran sampah serta membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, mengatakan terdapat lima area yang menjadi prioritas penanganan karhutla.

Kelima lokasi tersebut meliputi Bukit Tengkorak, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya, Bukit Merdeka, Teluk Dalam di sepanjang poros Samarinda–Balikpapan, Wonotirto, serta arah Tanjung Harapan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
karhutla Kaltim polda kaltim ibu kota nusantara OIKN perusahaan sawit