64 Perusahaan di Kaltim Dapat Proper Merah, Senator Desak Pelanggar Lingkungan Dibuka ke Publik

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:16 WIB
Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual
Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual

KALTIMPOST.ID-Persoalan lingkungan di Kaltim mendapat sorotan di tingkat pusat. Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kaltim Yulianus Henock Sumual membawa sederet persoalan, mulai pertambangan, perkebunan, kerusakan pascatambang hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Lingkungan Hidup.

Yulianus menilai eksploitasi sumber daya alam telah memberikan tekanan besar terhadap lingkungan Kaltim.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih Kaltim kini menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Saya dari Kaltim. Itu provinsi yang terjajah eksploitasi pertambangan dan perkebunan,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Bupati Sidak, Antrean Pertalite di Berau Juga Mengular, Kendaraan Bisa Pakai Enam Barcode

Salah satu yang disorot adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper). Menurut Yulianus, sebanyak 64 perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kaltim memperoleh peringkat merah pada 2025.

Ia mengaku telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengetahui penyebab perolehan peringkat merah.

Namun, menurut dia, perusahaan mengaku belum mendapatkan penjelasan memadai terkait hasil penilaian tersebut.

“Di provinsi baik-baik saja, tetapi di pusat tidak baik dan merah. Ketika mereka menanyakan itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ada jawaban,” katanya.

Yulianus juga meminta pemerintah mempercepat penyelesaian kerusakan lingkungan pascatambang.

Persoalan tersebut dinilai masih menjadi pekerjaan rumah di tengah panjangnya aktivitas ekstraktif di Kaltim.

“Lingkungan yang rusak pascatambang masih belum selesai sampai saat ini. Ini tolong dipertegas kembali supaya diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, apalagi ini ibu kota negara ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kavling Fiktif Balikpapan, Penggugat Rp 15 Miliar Kini Jadi Tersangka

Selain penanganan kerusakan, Yulianus mendorong keterbukaan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Identitas perusahaan dinilai perlu diumumkan kepada publik agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemerintah.

“Jangan hanya tertulis, tetapi harus diumumkan di media. Kami sama-sama akan melakukan pengawasan,” tegasnya.

Persoalan karhutla yang berulang di Kaltim turut menjadi perhatian. Yulianus meminta pemerintah tidak serta-merta menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki praktik pengelolaan lahan yang telah berlangsung turun-temurun dan tidak berkepentingan membakar hutan dalam skala luas.

“Jangan salahkan kami masyarakat adat. Tidak ada masyarakat adat yang mau membakar hutan kampung kami sendiri,” katanya.

Ia menduga kebakaran skala luas justru dapat dimanfaatkan korporasi untuk menekan biaya pembukaan lahan. Karena itu, penyebab setiap karhutla perlu ditelusuri sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Yulianus juga mengusulkan dukungan sarana pengangkutan sampah bagi anggota DPD RI sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan di daerah. (rd)

Editor : Romdani.
izin usaha pert perusahaan tambang Yulianus Hennock Sumual DPD RI Dapil Kaltim Kutai Barat