Kasus Korupsi Aset Negara PT JMB Grup, Tumpang Tindih HPL Separi Terbukti Sejak 2011

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:59 WIB
Persidangan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (9/9/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim dan Kejari Kukar menghadirkan lima saksi, termasuk pejabat Kementerian Transmigrasi.
Persidangan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (9/9/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim dan Kejari Kukar menghadirkan lima saksi, termasuk pejabat Kementerian Transmigrasi. (BAYU/KP).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup dengan Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi ternyata sudah terendus sejak awal 2011. Padahal, aktivitas pertambangan di atas lahan negara tersebut disebut telah berlangsung sejak 2008.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT JMB Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 9 September 2026. 

Dua pegawai Kementerian Transmigrasi, Puji Raharjo dan Sumeri, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Keduanya memberikan keterangan melalui sambungan virtual. 

Mereka menyebut persoalan tersebut bermula dari laporan Dinas Transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemprov Kaltim. "Kasus ini muncul dari laporan Dinas Transmigrasi di Kukar dan Provinsi Kaltim," ungkap keduanya.

Laporan itu sebelumnya berangkat dari keluhan warga mengenai adanya aktivitas pertambangan di sekitar Desa Mulawarman, Kukar. Laporan kemudian ditelaah. Dari penelusuran tersebut diketahui terdapat lahan berstatus HPL milik Kementerian Transmigrasi di kawasan yang sama.

Baca Juga: Mal Lembuswana Samarinda Bakal Berubah, Gubernur Kaltim Ingin Kembalikan Masa Kejayaannya

Pemkab Kukar lantas meneruskan persoalan tersebut ke pemerintah pusat untuk dikaji lebih jauh. Dokumen terkait dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta untuk dilakukan gelar perkara.

Hasilnya membenarkan dugaan awal, terdapat tumpang tindih antara IUP JMB Grup dengan HPL 01 Separi. Kementerian kemudian menerbitkan surat teguran kepada perusahaan. Teguran itu, kata Puji dan Sumeri, dilayangkan dua kali pada Mei dan Juni 2011.

Puji mengaku setelah itu mendapat tugas turun langsung ke lapangan untuk memvalidasi titik tumpang tindih tersebut. Ia didampingi Sumeri.

Di atas kertas, HPL 01 Separi memiliki luas sekitar 12 ribu hektare. Luasan itu mengacu pada usulan pencadangan lahan yang diajukan Pemkab Kukar pada pertengahan 1980-an.

Namun luas HPL kemudian menyusut karena sebagian kawasan telah digunakan untuk program transmigrasi. Di antaranya transmigrasi umum (TU) pada 1987 dan transmigrasi swakarsa mandiri (TSM) pada 1997.

Baca Juga: Pantang Pangkas Cabor di Tengah Efisiensi, Kesiapan Venue Porprov VIII Paser Capai 75 Persen

Kedua skema tersebut berada di bawah pembinaan Kementerian Transmigrasi selama lima tahun sejak warga transmigran menempati kawasan. Setelah masa pembinaan berakhir, warga mendapat sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang ditempatinya. Urusan pemberdayaan selanjutnya diserahkan kepada  daerah.

Kepemilikan itu pun memiliki batasan. Salah satunya terkait penjualan tanah. Puji menyebut lahan transmigrasi baru boleh dijual setelah minimal 15 tahun sejak sertifikat diterima.

"Minimal 15 tahun setelah diterima warga transmigran. Di bawah itu tak boleh," ucapnya. Dengan terbitnya SHM, bidang tanah yang sudah menjadi hak milik warga otomatis dikeluarkan dari kawasan HPL. Artinya, permukiman transmigrasi tidak lagi tercatat sebagai bagian dari HPL.

"Sementara sisanya, yang belum terpakai masih berstatus aset negara berbentuk HPL," katanya. JPU gabungan dari Kejati Kaltim dan Kejari Kukar tak hanya menghadirkan dua saksi dari kementerian. Para beskal juga memanggil tiga saksi lain, yakni Edy Maulana dan Jantianus Sinaga dari Dinas Transmigrasi Kukar serta Natar Lumban Gaol dari Disnakertrans Kaltim.

Edy mengaku ikut dalam gelar perkara di BPN Jakarta bersama kepala dinas saat itu. Sekembali dari Jakarta, dia berinisiatif meninjau lokasi yang disebut mengalami tumpang tindih.

Bersama sejumlah staf, termasuk Jantianus, Edy menggunakan GPS untuk menelusuri beberapa desa yang sebelumnya merupakan kawasan transmigrasi. Desa Mulawarman menjadi salah satu lokasi yang didatangi.

Namun pemeriksaan itu tidak dilakukan sampai ke seluruh areal. "Tapi hanya menyisir lewat jalan raya. Ketika memeriksa areal luas saya di mobil saja," akunya.

Kesaksian tersebut kemudian bersinggungan dengan persoalan koordinasi antarinstansi. Alasannya, dugaan tumpang tindih itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan, sementara kewenangan teknis pertambangan berada di Dinas ESDM Kukar.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB: Kuasa Hukum Sebut Kesaksian 7 Saksi Belum Kuat Jerat Danny Aswin

Hal ini menjadi relevan karena empat dari tujuh terdakwa dalam perkara tersebut merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Kukar periode 2008-2012. Mereka ialah Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.

Tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi JMB Grup, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, serta Danny Aswin.

Setelah dua kali surat teguran dilayangkan, JMB Grup disebut mulai mengurus Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas pertambangan di atas kawasan HPL tersebut. "Setahu saya 2012 pengajuan itu," ujar Edy singkat.

Sementara itu, Natar mengaku mengetahui persoalan tumpang tindih tersebut sebatas dari laporan. Ia tidak mengetahui secara pasti lokasi yang dimaksud. "Hanya dari laporan," katanya singkat. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim PT JMB Group kejati kaltim pengadilan tipikor samarinda