Tak Bisa Lagi Diserobot Jamaah Berduit, Antrean Panjang Haji Khusus Kini Dilindungi

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:03 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

 

KALTIMPOST.ID- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Langkah tegas ini diambil demi menutup celah manipulasi antrean serta memastikan keberangkatan jamaah berlangsung adil dan transparan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peniadaan sistem tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola haji khusus. Dari evaluasi lapangan, Kemenhaj mendapati adanya celah yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk menukar jamaah yang batal atau menunda keberangkatan secara sepihak.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan jamaah untuk digantikan orang lain yang tidak sesuai nomor urut porsi,” ujar Dahnil dikutip dari laman resmi Kemenhaj.

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas persoalan klasik tata kelola haji masa lalu. Praktik pemanfaatan celah lunas tunda ganti sempat terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, yang melibatkan kolaborasi oknum biro perjalanan dan oknum kementerian demi meraup keuntungan haram.

Baca Juga: El Nino Berpotensi Tahan Kemarau hingga Awal 2027, Kaltim Masuk Radar Siaga Darurat Karhutla

Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya penarikan dana tambahan atau biaya percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Modus tersebut meloloskan calon jamaah berkantong tebal untuk berangkat seketika tanpa perlu mengantre bertahun-tahun sesuai aturan nomor porsi. Dahnil menegaskan, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik lancung tanpa antre asalkan sanggup membayar mahal atau menyogok telah resmi diharamkan.

Seluruh celah rente semacam itu ditutup total demi menjaga kesucian ibadah haji. Menurutnya, pola lunas tunda ganti di masa lalu sangat mencederai rasa keadilan jamaah yang sudah sabar menunggu giliran. Mereka yang taat aturan justru kerap tergeser oleh pihak-pihak yang menyusup di luar antrean resmi. “Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelas Dahnil.

 Ia menegaskan hak keberangkatan ke Tanah Suci harus berlandaskan mekanisme yang sah dan berkeadilan, bukan ditentukan oleh tebalnya kantong atau kesepakatan terselubung dengan pihak penyelenggara. “Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.

Baca Juga: Ombudsman di DPR: Pembenahan Layanan Publik Jangan Cuma di Atas Kertas

Dengan berlakunya aturan baru ini, kekosongan kuota akibat adanya jamaah haji khusus yang menunda atau membatalkan keberangkatan tidak boleh lagi diisi jamaah titipan PIHK. Kuota yang lowong secara otomatis akan ditarik ke dalam sistem terpadu untuk dialokasikan kepada jamaah urutan berikutnya yang sah. Skema ini juga menjamin kesempatan pelimpahan kuota tidak hanya berputar di lingkaran jamaah milik agensi travel tertentu. Sepanjang memenuhi ketentuan administrasi, jamaah dari urutan antrean berikutnya di dalam sistem berhak langsung naik mengisi kuota tersebut.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” pungkas Dahnil. Ke depan, Kemenhaj memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh PIHK akan terus digencarkan. Pemantauan ketat diberlakukan mulai dari tahap pendaftaran, pelunasan biaya, pengisian sisa kuota, hingga hari keberangkatan jamaah ke Tanah Suci. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Nomor Porsi Haji Kemenhaj antrean haji dahnil anzar simanjuntak haji khusus