Jalan Dipakai 13 Tahun Tapi Lahan Belum Dibayar! Warga Ring Road 3 Samarinda Ancam Tutup Akses

Eko Pralistio • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 23:54 WIB
Perwakilan warga yang lahanya terdampak dari pembangunan Jalan Ring Road 3 di Samarinda beraudiensi dengan DPUPR-Pera Kaltim. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Perwakilan warga yang lahanya terdampak dari pembangunan Jalan Ring Road 3 di Samarinda beraudiensi dengan DPUPR-Pera Kaltim. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Jalan Ring Road Tahap 3 di Samarinda sudah digunakan masyarakat sejak bertahun-tahun lalu. Namun, bagi sejumlah pemilik lahan yang terdampak pembangunan, persoalan belum selesai. Mereka mengaku masih menunggu pembayaran ganti rugi hingga sekitar 13 tahun.

Sejumlah warga melalui kuasa hukum mendatangi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim untuk meminta kepastian mengenai proses pembayaran lahan mereka, Kamis (10/9).

Kuasa hukum masyarakat, Faizal Amri, mengatakan audiensi dengan pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim belum menghasilkan kepastian mengenai kapan pembayaran ganti rugi dapat dilakukan. “Hasilnya kita masih belum mendapatkan kejelasan, bahkan sampai memutuskan pertemuan lanjutan juga tidak bisa diberikan,” kata Faizal.

Pembangunan Jalan Ring Road Tahap 3 diketahui berlangsung sejak 2013. Jalan yang membentang sekitar 7 kilometer itu kini telah menjadi akses yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Namun, di balik berfungsinya jalan tersebut, masih ada pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi. Lahan mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan, sementara proses penyelesaian hak atas tanah disebut belum tuntas.

Baca Juga: Prioritas Perbaikan Jalan Dipertanyakan, Ring Road Samarinda Rusak Parah di Tengah Pemeliharaan

Kondisi itu sempat membuat masyarakat berencana menutup akses Jalan Ring Road sebagai bentuk protes. Rencana tersebut kemudian ditunda setelah Dinas PUPR-Pera Kaltim membuka ruang audiensi untuk membahas persoalan tersebut. Alih-alih mendapat kepastian pembayaran, warga justru pulang tanpa jadwal pertemuan lanjutan maupun kepastian waktu penyelesaian.

Faizal mengatakan, warga berharap pemerintah segera memulai proses pembayaran. Menurut dia, penyelesaian persoalan lahan tidak bisa terus ditunda karena proses administrasinya sendiri membutuhkan waktu. “Keinginan warga supaya dapat dibayarkan ganti rugi lahan, apalagi lahan mereka sudah jadi jalan. Selain itu Ring Road tahap 1 dan 2 sudah diganti rugi,” ujarnya.

Menurut Faizal, lahan yang terdampak pembangunan Ring Road Tahap 3 berkaitan dengan ratusan ahli waris. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan penyelesaian hingga waktu pembayaran ganti rugi. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
sengketa lahan samarinda ganti rugi lahan Samarinda Ring Road 3 Samarinda Dinas PUPR PERA Kaltim