Polemik 46 Guru Kaltim, Plt Kadisdikbud Armin Tegaskan Pergeseran Berstatus Nota Penugasan

Eko Pralistio • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 06:17 WIB

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin. (EKO/KP)

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin. (EKO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polemik pergeseran puluhan guru di Kalimantan Timur belum sepenuhnya tuntas. Dari 46 guru yang sebelumnya terdampak penugasan pada 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyebut proses administrasi sebagian besar telah selesai. Kini, tinggal enam guru yang masih menjadi persoalan.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin menjelaskan, pergeseran guru tersebut pada awalnya dilakukan melalui nota penugasan. Menurutnya, penugasan berbeda dengan mutasi karena bersifat internal. Namun, dalam prosesnya terdapat usulan mutasi yang diajukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Armin menyebut proses tersebut kemudian berjalan di luar kewenangan langsung Disdikbud Kaltim.

"Ini adalah nota penugasan, tetap SK Gubernur yang jadi patokan. Nah, kalau ada lagi pertanyaan mengenai surat gubernur yang minta untuk mengembalikan, betul ada surat itu," kata Armin, Jumat (11/9). Dia menjelaskan, memang sempat terdapat proses untuk mengembalikan guru secara administrasi. Namun, proses tersebut kemudian berlanjut dengan mekanisme pengusulan mutasi melalui BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Hilang Tunjangan dan Jam Mengajar! PGRI Kaltim Bongkar Kejanggalan Mutasi 46 Guru

"Setelah itu ada proses lagi, usulan mutasi ke BKN, ke KemenPAN-RB. Dan itu ada ruang untuk melakukan itu, dan sudah ada mutasi. Tapi itu bukan dari kita, mutasi dari BKN," ujarnya. Menurut Armin, dari puluhan guru yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik tersebut, proses administrasi kini tinggal menyisakan enam orang. Proses di BKN maupun portal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disebut telah selesai untuk guru lainnya.

"Tinggal enam yang tercatat di kami. Karena proses di BKN sudah clear. Proses di portal BKD sudah clear semua. Tinggal enam orang," jelasnya. Enam guru tersebut rencananya akan ditempatkan di sekolah unggulan. Persoalannya, pada sekolah yang dituju sudah terdapat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengisi formasi.

Kondisi itu membuat Disdikbud perlu memastikan lebih dulu apakah guru PPPK dapat dimutasi berdasarkan regulasi yang berlaku. "Masih ada enam ASN yang mau masuk ke sekolah unggulan itu. Namun, sudah ada formasi, tapi ada PPPK di situ. Nah, PPPK inilah yang harus kita clear-kan dulu," kata Armin.

Dia mengatakan, pihaknya masih melihat regulasi untuk memastikan kemungkinan pemindahan guru PPPK tersebut. "Apakah memungkinkan mutasi PPPK atau tidak? Kita lihat regulasinya. Apakah ada regulasi yang membolehkan atau melarang," ujarnya.

Baca Juga: Mutasi Guru Bermasalah, DPRD Kaltim Beri Disdikbud 7 Hari Kembalikan Formasi Awal

Armin menegaskan, penugasan guru ke sekolah unggulan dilakukan berdasarkan kebutuhan. Sekolah tersebut membutuhkan tenaga pendidik yang dinilai kompeten untuk mengimbangi siswa yang juga diseleksi. "Penugasan itu adalah kebutuhan. Kenapa? Karena ini sekolah unggulan. Ini kebutuhan, karena kita mencari guru-guru yang kompeten, yang bisa mengimbangi anak-anak kita yang memang terseleksi juga," jelasnya.

Dia juga menyebut nota penugasan yang bersifat internal tidak mengubah status administrasi guru. Sambil proses mutasi berjalan, guru tetap menjalankan tugas sesuai penempatan. "Contoh misalnya ada sekolah, sudah kelebihan di sini, ya sudah diatur saja. Gajinya tetap. Nah, sambil kita berproses mengusulkan mutasi," katanya. Terkait surat gubernur Kaltim yang sebelumnya meminta pengembalian guru ke formasi awal, Armin mengatakan prosesnya tidak berhenti begitu saja. 

Ada mekanisme kepegawaian yang kemudian berjalan sehingga sebagian guru telah menyelesaikan proses mutasinya. Dengan kondisi tersebut, dia menilai guru-guru yang proses mutasinya telah selesai tidak perlu kembali ke tempat sebelumnya. "Yang di luar enam itu sudah selesai," ujarnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Guru PPPK Kaltim Mutasi Guru Kaltim Sekolah Unggulan Kaltim Disdikbud Kaltim dprd kaltim