LAPSUS: Pertalite Sulit Didapat di Kaltim, Pengamat Hukum Minta Telusuri Dulu Penyebabnya

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 17:16 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini

KALTIMPOST.ID-Sulitnya masyarakat mendapatkan pertalite di sejumlah wilayah Kaltim perlu ditelusuri hingga ke akar persoalan.

Penanganan dinilai tidak bisa langsung menyasar pihak tertentu sebelum penyebab antrean dan keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diketahui secara jelas.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan, terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa. Mulai dugaan penimbunan, penyalahgunaan, hingga persoalan dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Harus ditelusuri sebabnya apa. Apakah kemudian ada penimbunan, apakah kemudian ada penyalahgunaan dan sebagainya. Itu kemudian harus dilakukan menurut saya, pengawasan terhadap itu, dicari apa sebabnya,” ujar Orin, Sabtu (12/9).

Menurutnya, penelusuran penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menyasar sumber persoalan. Terlebih, tata kelola BBM juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Polda Kaltim Gandeng Paguyuban Demak Kalijogo Balikpapan Jaga Kamtibmas, CCTV Jadi Perhatian

Karena itu, apabila pemerintah daerah mengambil langkah hukum maupun pengawasan, tindakan tersebut harus tetap berada dalam ruang kewenangan yang dimiliki.

Orin meminta keberadaan penjual BBM eceran tidak serta-merta dianggap sebagai penyebab masyarakat kesulitan memperoleh pertalite. “Jangan langsung menyasar penjual BBM eceran. Cari dulu apa penyebabnya,” katanya.

Menurut dia, sebagian masyarakat memilih membeli BBM eceran karena tidak ingin menghabiskan waktu mengantre di SPBU. Dalam kondisi tersebut, keberadaan pengecer belum tentu menjadi penyebab utama persoalan pasokan.

Jika penjualan BBM eceran hendak dibatasi atau dilarang, Orin menilai pertimbangannya lebih tepat didasarkan pada aspek keselamatan dan keamanan.

“Kalaupun ingin melarang penjual BBM eceran, itu bukan karena soal langka atau tidaknya, krisis atau tidaknya, tapi lebih kepada safety-nya, lebih kepada aspek keamanannya,” ujarnya.

Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Orin menilai jaminan ketersediaan energi di Kaltim juga tidak semestinya hanya dikaitkan dengan status daerah sebagai penyangga ibu kota baru.

Baca Juga: Lebih dari 30 Cosplayer Ramaikan e-Walk Balikpapan, Kamen Rider hingga Mobile Legends Unjuk Aksi

BBM merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dapat diakses secara memadai, baik di kawasan sekitar IKN maupun wilayah Kaltim lainnya.

“Tidak terjadinya krisis di Kaltim ini bukan semata-mata hanya karena IKN, karena memang itu hak masyarakat,” jelasnya.

Sulitnya mendapatkan BBM, lanjut dia, tentu berpotensi memengaruhi aktivitas di kawasan IKN. Namun, ketahanan energi tetap harus dilihat sebagai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Karena itu, akar persoalan pasokan dan distribusi perlu diketahui sebelum pemerintah menentukan solusi maupun langkah penegakan hukum. (rd)

Editor : Romdani.
spbu 24 jam bahan bakar minyak (bbm) Pertalite langka antre bbm Kutai Barat