Kapan Listrik Kaltim Kembali Normal? DPRD Segera Gelar RDP Tagih Janji PLN

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:14 WIB
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemadaman bergilir yang terus berulang di sejumlah wilayah di Kaltim membuat DPRD Kaltim berencana turun tangan. Dewan berencana memanggil manajemen PT PLN (Persero) untuk meminta penjelasan mengenai penyebab gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan itu.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi rinci mengenai penyebab pemadaman bergilir, termasuk kepastian kapan kondisi kelistrikan di Benua Etam bisa benar-benar kembali normal. Karena itu, DPRD Kaltim tengah menyiapkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PLN. Forum tersebut diharapkan bisa mengungkap atau bahkan mengurai persoalan setrum tersebut. 

Tak hanya itu, dewan juga ingin mengetahui kejelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan perusahaan listrik negara itu. "Kami di DPRD belum tahu detail soal pemadaman bergilir itu, apa penyebabnya, sampai kapan situasi ini berlangsung, dan bagaimana langkah penanganannya. Nanti akan disiapkan RDP," kata Hasanuddin, Senin, 14 September 2026.

Baca Juga: Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaltim PAW Isi Kursi NasDem

Menurut dia, jadwal pemanggilan PLN masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Komisi II DPRD Kaltim. Komisi yang membidangi pengawasan mitra kerja serta urusan BUMD dan BUMN terkait itu akan menjadi bagian dari pembahasan agenda RDP. "Nanti dikoordinasikan lewat Komisi II yang membidangi hal itu," ujarnya singkat.

Rencana pemanggilan tersebut muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait ketidakpastian pasokan listrik. Pemadaman yang berlangsung berulang tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi memengaruhi kegiatan usaha dan pelayanan publik.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, menilai negara harus hadir memastikan layanan kelistrikan berjalan optimal. Terlebih, masyarakat tetap menjalankan kewajibannya membayar tagihan listrik. Kondisi tersebut semestinya berbanding lurus dengan kepastian dan kualitas layanan yang diterima pelanggan.

Agusriansyah juga menekankan bahwa pemanggilan PLN melalui mekanisme RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Langkah itu, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan operasional PLN. Namun, dewan tetap memiliki tanggung jawab meminta penjelasan ketika layanan dasar masyarakat terganggu secara berulang. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Pemadaman Listrik Kaltim Hasanuddin Mas'ud PLN Kaltimra