Nekat Masuk Pekarangan Rumah, Penguntit Penyiar Radio di Samarinda Dipolisikan

Dwi Restu A • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:53 WIB
PELAPORAN: Dyah Lestari (tengah) mendampingi kliennya di Polresta Samarinda membuat pelaporan atas kejadian penguntitan yang sudah meresahkan.
PELAPORAN: Dyah Lestari (tengah) mendampingi kliennya di Polresta Samarinda membuat pelaporan atas kejadian penguntitan yang sudah meresahkan.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Teror penguntitan bertahun-tahun yang menyasar seorang penyiar radio sekaligus pembawa acara di Samarinda, FN (31), akhirnya resmi bermuara ke ranah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, FN melaporkan pria berinisial AP (40) ke Polresta Samarinda pada Senin (14/9/2026).

Langkah pidana ini ditempuh setelah aksi teror pelaku dinilai kian nekat dan mengancam keselamatan jiwanya. Puncaknya, pelaku tertangkap kamera pengawas (CCTV) menyusup masuk ke pekarangan kediaman pribadi korban pada 6 September 2026 lalu.

Baca Juga: OTT BPN Bogor: 17 Orang Diciduk Bareng 20 Koper Uang Miliaran, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB

FN mengungkapkan, gangguan tanpa henti tersebut sejatinya sudah berlangsung sejak 2022. Pria yang sama sekali tidak dikenalnya itu terus menerus melancarkan intimidasi, baik melalui ruang digital maupun teror fisik.

"Kronologinya dari awal dia itu sudah neror saya dari tahun 2022. Sudah pernah saya blokir, sudah saya marahin juga, sudah saya chat, terus juga sudah nggak saya hiraukan sama sekali," ungkap FN.

Namun, sikap abai korban justru membuat pelaku makin berani. AP tak hanya mengganggu di media sosial, melainkan berulang kali mendatangi tempat kerja korban demi mencari informasi pribadi.

Baca Juga: Pemuda dan Masa Depan Demokrasi Kita

"Dia sampai berani datang ke kantor saya, masuk ke dalam kantor saya, nanya nomor telepon saya dan nanya saya di mana. Besoknya dia datang lagi ke kantor nungguin saya," beber FN.

Aksi pelaku kian di luar batas saat ia nekat membuka pintu kantor ketika FN sedang berada di dalam ruangan. Kejadian tersebut membuat korban trauma hingga harus berlari menyelamatkan diri.

"Waktu itu saya yang buka, dia cuma buka pintu terus dia nyengir, habis itu dia pergi. Saya juga agak shock, terus saya langsung lari menghampiri teman saya di dalam," jelas FN mengenang peristiwa mencekam itu.

Baca Juga: AI dalam Kurikulum Merdeka: Membantu Guru atau Justru Membuat Guru Bergantung?

Sebelum melayangkan laporan resmi ke Polresta Samarinda, FN sebenarnya pernah memperkarakan AP pada 28 Maret 2025. Namun, penanganan perkara kala itu diselesaikan melalui jalur mediasi kekeluargaan.

Kuasa hukum korban, Dyah Lestari, menegaskan kesepakatan damai di masa lalu sama sekali tidak membuahkan efek jera. Kini, pihak korban mendesak kepolisian menerapkan pasal pidana tentang pelanggaran masuk pekarangan orang tanpa hak.

"Artinya tidak ada efek jera kalau hanya sekadar ketemu, mediasi, klarifikasi. Kalau perlu ambil tindakan hukum, penjarakan orang-orang seperti itu," tegas Dyah Lestari.

Baca Juga: Bahasa di Ujung Stetoskop

Dyah menilai pola obsesif terduga pelaku sudah berada pada level yang sangat berbahaya. Pelaku diketahui melacak seluruh aktivitas korban secara mendalam dan sistematis.

"Dari 2022 sampai tahu alamat rumah, sampai tahu kendaraan yang dipakai, bahkan sampai tahu binatang peliharaannya. Ini sangat menakutkan sekali," beber Dyah.

Menurut Dyah, pelaku mulanya berpura-pura menjadi penggemar di media sosial karena profesi FN sebagai figur publik. Akan tetapi, motif kekaguman itu berubah menjadi obsesi liar dengan membanjiri panggilan telepon, menyerbu kolom komentar, hingga membuat puluhan akun tiruan.

Baca Juga: Astra Motor Kaltim 2 Kembali Hadirkan Honda Etam Peduli Karhutla Kubar

"Harapan kami dari kepolisian untuk progresnya disegerakan karena sudah pernah kejadian sebelumnya di 2025. Mengingat dia sudah pernah ada riwayat di sini, sudah pernah dimediasi, artinya polisi bisa mengambil tindakan lebih tegas," pungkas Dyah. (*)

Editor : Dwi Restu A
polisikan fans penyiar radio penguntit samarinda