KALTIMPOST.ID- Sebanyak empat dokter spesialis melayangkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyoal pintu pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dinilai tertutup karena hanya membatasi laporan dari pasien atau keluarganya.
Para pemohon yang terdiri atas tiga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah serta satu dokter spesialis obstetri dan ginekologi ini hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026. Empat dokter tersebut adalah Muhammad Munawar, Dolly Richard Daniel Kaunang, Muhammad Baharuddin, dan Sasmojo Widito.
Dalam persidangan Senin (14/9), pemohon mempersoalkan bunyi norma yang seolah menjadikan laporan pasien sebagai satu-satunya pintu masuk bagi Majelis Disiplin Profesi untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Jalur tunggal ini dinilai menutup ruang pengawasan internal rumah sakit dan organisasi profesi.
"Sebagai akibat pemaknaan demikian, informasi yang diperoleh secara sah oleh sejawat, komite medik, komite mutu, auditor klinis, rumah sakit, organisasi profesi, pemberi kerja, ataupun pihak lain yang menjalankan fungsi pengawasan tidak dapat disampaikan kepada Majelis Disiplin Profesi untuk diteliti, diverifikasi, dan apabila relevan ditindaklanjuti," ujar kuasa hukum para Pemohon, Andri.
Andri memaparkan bahwa sejumlah bentuk pelanggaran hanya bisa diidentifikasi melalui telaah klinis mendalam. Penilaian atas ketepatan tata laksana, indikasi tindakan, hingga kepatuhan standar prosedur memerlukan keahlian membaca rekam medis yang dimiliki tenaga profesional, bukan pasien awam. Kondisi asimetri informasi tersebut membuat pasien kerap tidak menyadari ketika ada hak atau keselamatannya yang terancam. Oleh sebab itu, pembatasan aduan hanya pada pihak yang dirugikan dinilai justru mematikan jalur perlindungan pada saat pengawasan paling dibutuhkan.
Baca Juga: Fenomena Calon Tunggal Bikin Resah, Pemohon Minta MK Hapus Ambang Batas Pilkada
Catatan Majelis Panel Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, majelis panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani memberikan sejumlah catatan penasihatan. Majelis meminta pemohon mempertegas kerugian konstitusional yang dialami.
"Perlu diperkuat legal standing dari Para Pemohon. Ini misalnya, terutama yang pernah mengalami langsung itu bagus sekali, ya, itu lebih kuat posisinya atau setidak-tidaknya potensial," tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Daniel juga menyarankan agar pihak pemohon menelusuri ketentuan hukum internasional sebagai bahan rujukan. Langkah ini dinilai penting guna memperkokoh argumentasi permohonan pemaknaan baru terhadap pasal yang diuji. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para dokter pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari," tegas Suhartoyo sebelum mengetuk palu penutupan sidang. Mahkamah memberikan batas waktu penyerahan berkas perbaikan, baik salinan cetak maupun digital beserta alat bukti, paling lambat pada Senin, 28 September 2026 pukul 12.00 WIB. (riz)
Editor : Muhammad Rizki