Tanah Kavling di Balikpapan Dijual Berulang, Lokasi Bisa Bergeser: Warga Diminta Waspada

Dina Angelina • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 16:46 WIB
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman memberikan keterangan terkait maraknya modus kecurangan jual beli tanah kavling dan desakan penghapusan IMTN di Balikpapan. DINA ANGELINA/KP
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman memberikan keterangan terkait maraknya modus kecurangan jual beli tanah kavling dan desakan penghapusan IMTN di Balikpapan. DINA ANGELINA/KP

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Praktik kecurangan dalam jual beli tanah kavling di Kota Balikpapan kian masif dan bervariasi. Beberapa oknum penjual nakal kini dilaporkan akibat transaksi lahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

​Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengungkapkan bahwa sebagian besar sengketa lahan masyarakat bersumber dari jual beli kavling. Menurutnya, kemudahan penerbitan Izin Mengurus Tanah Negara (IMTN) sering kali disalahgunakan oleh para penjual.

​Para oknum nekat memperjualbelikan lahan padahal proses pengurusan surat masih berjalan. ​“Temuan di lapangan menunjukkan masyarakat sudah mendapatkan blok kavling. Namun, ketika ada pembeli baru, lokasi lahannya malah terus bergeser,” ujar Yono saat membeberkan kenakalan oknum penjual tanah kavling.

Baca Juga: Konflik Iran hingga El Nino Bayangi Ekonomi Global, OJK: SJK Masih Stabil

​Ia meyakini kasus yang mencuat ke publik saat ini hanyalah sebagian kecil dari kondisi sebenarnya, sebab masih banyak warga terdampak yang belum berani bersuara.

​Yono menambahkan, promosi penjualan tanah kavling ini dilakukan secara masif melalui media sosial. Bahkan, ia mengaku pernah mengalami langsung penawaran tersebut. ​“Ada lahan yang sudah bersertifikat, tetapi mereka masih tetap menjualnya,” tuturnya.

​Atas maraknya persoalan ini, DPRD Balikpapan juga telah menerima perwakilan aliansi masyarakat. Warga mendesak agar IMTN dihapuskan karena dinilai memperkeruh konflik pertanahan. “Akibat ketidaksinkronan data antara kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN),” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Kaji Opsi Tarik Dana Mengendap Rp 4,189 Miliar di BPRS Bank Manfaat

​Padahal, data akurat terkait pertanahan semestinya berada penuh di BPN. DPRD Balikpapan pun berharap adanya pembenahan sistem pertanahan secara menyeluruh guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Tanah kavling Balikpapan jual beli tanah Balikpapan tanah kavling bermasalah IMTN Balikpapan dprd balikpapan