KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi, Kutai Kartanegara, kembali diuji di meja sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 16 September 2026.
Bagaimana riwayat administrasi dokumen pertanahan itu hingga muncul lokasi yang beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), diungkapkan tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum untuk mengurai dugaan pemanfaatan aset negara bagi kegiatan pertambangan di PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Kartanegara Heru Maulana, serta dua pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Didik Prasetyo Widianto dan Mujiono.
Baca Juga: Kabut Asap Lumpuhkan Penerbangan di Bandara Melalan Kubar
Keterangan ketiganya mengarah pada satu dokumen yang telah berusia lebih dari empat dekade, yakni Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 44/HPL/DA/1981.
Dokumen yang terbit pada 15 April 1981 itu menjadi dasar pemberian HPL seluas 120.537.350 meter persegi atau sekitar 12.053 hektare di Kutai Kartanegara kepada Departemen Transmigrasi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, Didik Prasetyo Widianto menjelaskan bagaimana hak pengelolaan tersebut muncul.
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN/ATR Kaltim sejak 2025 itu mengatakan, data HPL 01 Separi tersimpan di bidang yang dipimpinnya. Di antaranya peta situasi dan salinan SK Mendagri Nomor 44/HPL/DA/1981.
“Ada peta situasi dan salinan SK Mendagri Nomor 44/HPL/DA/1981,” kata Didik.
Menurut dia, penerbitan HPL bermula dari permohonan kawasan transmigrasi di Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri. Permohonan itu diteruskan kepada Pemprov Kaltim, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan pencadangan lahan di kawasan Embalut, Kukar.
Prosesnya berlanjut dengan pengukuran keliling lahan dan penerbitan peta situasi yang teregistrasi di Kanwil BPN Kaltim pada 1981. Setelah itu, pemeriksaan tanah dan penyusunan gambar situasi dilakukan dan dirangkum dalam risalah Kantah Kukar.
Baca Juga: Kabut Pekat Selimuti Bontang, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
“Dari situ sampai akhirnya terbit SK Mendagri terkait HPL itu,” sambungnya.
Jaksa Juli Hartono dari tim penuntut umum gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar kemudian menggali pemanfaatan lahan tersebut. Pertanyaan jaksa mengarah pada kemungkinan adanya permohonan penggunaan HPL 01 Separi untuk kegiatan selain kawasan permukiman transmigrasi.
Didik mengaku, selama menjabat sejak pertengahan 2025, tidak pernah memproses permohonan pemanfaatan lain di atas HPL tersebut.
“Tak ada permohonan untuk kegiatan lain di atas HPL itu selama saya menjabat,” akunya. Soal ada tidaknya hal itu dalam kurun 2007–2011, dia mengaku perlu melihat data terkait di instansinya.
Keterangan serupa disampaikan Heru Maulana. Kepala Kantah Kukar sejak April 2025 itu menyebut kantor pertanahan menyimpan buku tanah HPL 01 Separi. Sementara sertifikat hak pengelolaan dimiliki para pemegang hak.
“Untuk sertifikat dipegang pemegang hak. Jadi dua, ada buku tanah dan sertifikat,” terangnya.
Buku tanah, jelas Heru, memuat informasi pendaftaran tanah untuk kawasan transmigrasi. Soal adanya peruntukan lain di atas lahan itu, Heru mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu ada atau tidak peruntukan selain untuk transmigrasi,” sebutnya.
Heru juga memastikan HPL 01 Separi masih berlaku dan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Di kawasan tersebut telah terbit ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga transmigran. Bidang tanah yang telah dikeluarkan dari HPL itu menjadi hak milik warga.
“Saat ini SHM warga trans itu sudah dikeluarkan dari HPL. Jumlahnya ribuan, saya tidak ingat detailnya,” tukas Heru.
Namun, soal aktivitas tambang di atas lahan tersebut, Heru mengaku baru mengetahuinya ketika diperiksa penyidik kejaksaan.
“Baru tahu saat diperiksa penyidik kalau ada pertambangan di atas lahan. Tapi tidak pernah tinjau lagi ke lokasi,” katanya.
Baca Juga: Kilang Balikpapan Suplai Pertalite ke Makassar, Alokasi BBM ke Balikpapan Tak Berkurang
Terkait JMB Grup, yang diketahuinya, perusahaan tambang itu pernah mengajukan perpanjangan penggunaan lahan untuk pelabuhan ketika dirinya menjabat.
Dalam proses penyidikan perkara ini, sejumlah dokumen pertanahan turut disita, mulai dari buku tanah HPL hingga dokumen SHM warga transmigran. Sebagian dokumen telah dikembalikan, sementara lainnya masih menjadi barang bukti.
Keterangan yang lebih rinci soal irisan lahan diungkapkan Mujiono, staf survei dan pemetaan Kanwil BPN Kaltim.
Sebelumnya, Mujiono bertugas di Kantah Kukar pada 2020 hingga April 2025 sebagai Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan. Sekitar 2022–2023, dia pernah terlibat dalam inventarisasi hak pengelolaan lahan transmigrasi di Kukar.
Kegiatan itu dilakukan dengan mengumpulkan buku tanah, surat ukur, dan peta wilayah di Kantah Kukar.
Data tersebut kemudian diperiksa melalui sistem komputerisasi internal kantor pertanahan. “Hasilnya ada 10 HPL transmigrasi di Kukar dan salah satunya HPL 01 Separi,” kata Mujiono.
Menurut dia, data SHM warga transmigran juga tercatat di Kantah Kukar. Di kawasan HPL 01 Separi, jumlahnya mencapai ribuan bidang.
Mujiono mengaku pernah turun ke lapangan atas permintaan penyidik kejaksaan pada 25 Oktober 2024.
Dari kegiatan itu, terungkap adanya irisan antara areal HPL dengan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ketiganya yakni IUP PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).
Data peta IUP diperoleh dari sistem Mineral One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM. Sementara data HPL berasal dari basis data di Kantah Kukar.
“Kami unduh dari MOMI itu pada 3 Januari 2023. Sementara HPL dari basis data di kantor pertanahan,” jelasnya.
Baca Juga: Prakiraan BMKG 17 September: Hujan Lebat dan Angin Kencang Hantam Wilayah Ini
Kedua data tersebut kemudian dioverlay atau digabungkan. Areal HPL yang telah dikeluarkan menjadi SHM warga transmigran dikurangi terlebih dahulu, lalu dibandingkan dengan peta IUP tiga perusahaan.
Hasilnya menunjukkan sejumlah titik yang saling beririsan.
“Untuk luasan yang tumpang tindih itu, JMB sekitar 340 hektare, KRA sekitar 1.605 hektare, ABE 225 hektare beririsan dengan areal HPL 01 Separi,” katanya merincikan.
Mujiono juga menyebut pernah melakukan peninjauan lokasi secara sampling di sejumlah titik. “Salah satunya berada di areal bekas galian JMB Grup,” sebutnya.
Editor : Uways Alqadrie