KALTIMPOST.ID-Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diuji dari sisi administrasi.
Kali ini, dua saksi dihadirkan jaksa untuk menjelaskan riwayat lahan yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (17/9).
Tim penuntut umum gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menghadirkan Syafruddin Duntu, mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kukar periode 2005–2009, serta Burhanuddin, staf Bidang Perencanaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Syafruddin diperiksa untuk terdakwa Budiono Tanbun dan Heri Maryadi. Sementara Burhanuddin memberikan keterangan untuk tujuh terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Hotspot Turun Drastis tapi Kabut Asap Makin Pekat, Bikin Kualitas Udara Kaltim Memburuk
Perkara itu menyeret tiga direksi JMB, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Selain itu, empat mantan kepala Dinas ESDM Kukar periode 2008–2012 turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.
Dalam sidang, Syafruddin tak banyak bisa menjelaskan detail penerbitan HPL 01 Separi. Dokumen pertanahan itu terbit jauh sebelum dirinya menjabat di Kantah Kukar. “Tahu ada HPL itu dan ada sertifikat hak milik untuk warga trans di kawasan itu,” ujarnya dalam persidangan.
Dia menyebut, sejumlah sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi telah terbit sebelum dirinya bertugas. Saat menjabat sebagai kepala Kantah Kukar periode 2005–2009 maupun saat menjabat kepala Seksi Pengaturan dan Penguasaan Tanah Negara pada 2002–2005, dia mengaku tak pernah memproses penerbitan SHM tersebut.
Namun, ada penanda khusus pada sertifikat milik warga transmigrasi. Berbeda dengan SHM biasa, sertifikat itu memiliki ketentuan pengalihan hak.
“Setahu saya 10 tahun setelah menerima, SHM trans itu tak boleh dialihkan. Di sertifikatnya ada cap khusus, stempel merah yang jadi penanda SHM itu dari areal HPL trans, seingat saya,” terangnya.
Sementara itu, Burhanuddin menjelaskan asal-usul HPL 01 Separi. Menurut dia, lahan tersebut berawal dari program transmigrasi pemerintah pusat pada 1979–1980.
Dalam program itu, Pemprov Kaltim menetapkan pencadangan lahan di sejumlah kawasan. Salah satunya wilayah yang kemudian menjadi bagian dari HPL 01 Separi.
Baca Juga: Standar Layanan BDK Balikpapan Dievaluasi, Pusdiklat: Harus Diuji dari Pengalaman Pengguna
Setelah pencadangan, dilakukan pengukuran keliling oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran tersebut menghasilkan peta bidang yang kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai HPL. Penetapan itu dituangkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 44/HPL/DA/1981.
Dokumen yang memuat HPL atas nama Kementerian Transmigrasi tersebut selanjutnya didaftarkan ke BPN setempat untuk diterbitkan sertifikat HPL.
“Setahu saya sertifikat itu dipegang Disnakertrans kabupaten. Tapi hak kepemilikannya atas nama kementerian. Luasnya kurang lebih 12 juta meter persegi,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut, terdapat dua program transmigrasi yang dijalankan di atas lahan tersebut. Pertama, Transmigrasi Umum (TU) yang berlangsung bertahap pada dekade 1980-an.
Dalam program itu, warga transmigrasi memperoleh lahan berstatus hak milik serta jaminan hidup selama satu tahun. Setelah penempatan terpenuhi, mereka memasuki masa pembinaan selama lima tahun.
Satu kepala keluarga (KK) biasanya memperoleh tiga sertifikat. Rinciannya, lahan rumah tipe 36 seluas 0,25 hektare, lahan kedua 0,75 hektare, dan lahan ketiga 1 hektare. Totalnya mencapai 2 hektare. “Jadi total 2 hektare,” ujarnya.
SHM yang diberikan kepada warga transmigrasi melalui program TU kemudian dikeluarkan dari peta HPL. Sementara sisa lahan dimanfaatkan untuk program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Untuk program TSM, luas lahan yang diberikan menyesuaikan kondisi dan sisa lahan setelah pelaksanaan TU.
Burhanuddin mengaku tak mengetahui detail teknis program tersebut karena bukan bidang tugasnya. Namun, dia menyebut perbedaan utama TSM terletak pada bantuan yang diberikan kepada warga. “Setahu saya bedanya TSM hanya diberi bahan bangunan, tidak dibangunkan rumah,” sebutnya.
Persoalan pemanfaatan lahan untuk aktivitas pertambangan juga muncul dalam keterangan Burhanuddin. Dia mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan di atas HPL 01 Separi sekitar 2011. Informasi itu diketahui setelah Kementerian Transmigrasi mengirimkan surat teguran kepada PT JMB Grup.
“Surat itu diteruskan ke perusahaan dengan ditembuskan ke sejumlah pihak terkait. Bagaimana selanjutnya saya tak tahu,” katanya singkat. (rd)
Editor : Romdani.