KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Mandat memimpin Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) hingga 2030 membawa konsekuensi politik bagi Hasanuddin Mas’ud. Selain mengurus jalannya roda organisasi partai, ada juga kewajiban untuk ikut dalam kontestasi kepala daerah mendatang.
Hasanuddin resmi terpilih sebagai Ketua DPD II Golkar Kukar melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Kukar pada 31 Agustus 2026.
“Karena saya kebetulan Ketua DPD II Golkar Kukar. Memang komitmennya, setiap ketua DPD yang terpilih itu wajib untuk mencalonkan menjadi kepala daerah,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: APBD Kaltim 2026 Dipangkas Rp842 Miliar: Pendapatan Pajak Turun, Defisit Bisa Tembus Rp2 Triliun
Namun, kewajiban itu tak serta-merta menjadi tiket untuk maju berkontestasi. Ada survei elektoral yang perlu diukur. “Terpilih atau tidaknya kan perlu ada survei,” ujarnya.
Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin sebelumnya sempat menyebut kewajiban tersebut telah dituangkan dalam pakta integritas. Bahkan, konsekuensi internal disiapkan bagi ketua terpilih yang tidak menjalankan mandat.
“Siapa pun juga yang menjadi ketua terpilih, wajib menjadi calon kepala daerah. Kalau tidak menjadi calon kepala daerah, maka akan ada sanksi dari Partai Golkar,” kata Husni saat musda sebelumnya.
Hasanuddin tidak membantah adanya konsekuensi itu. Namun, menurut dia, pencalonan tak bisa dipaksakan ketika survei menunjukkan tingkat keterpilihan yang rendah.
Baca Juga: iPhone 18 Pro Max Ngecas 50% Cuma 15 Menit, Masih Kalah dari Samsung?
Karena itu, mandat organisasi dan ukuran elektoral menjadi dua hal yang berjalan beriringan. Selain menetapkan ketua baru, Musda XI Golkar Kukar juga memasang target peningkatan kursi legislatif. Dari sembilan kursi di DPRD Kukar saat ini, Golkar membidik 15 kursi.
“Setiap ketua DPD yang terpilih punya kewajiban untuk mencalonkan. Cuma nanti lihat tingkat keterpilihannya,” tutup pria yang sering disapa Hamas itu.
Editor : Uways Alqadrie