Buntut OTT HGB Bogor: Penggeledahan Rumah Dirjen Lampri, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Dana

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:11 WIB
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok)
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Laju penyidikan skandal dugaan suap di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian benderang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan petunjuk krusial berupa aliran uang usai menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9).

Melalui penggeledahan di rumah tersangka tersebut, tim penyidik menyita tumpukan dokumen penting beserta barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini disinyalir kuat menjadi simpul utama yang memperjelas konstruksi perkara rasuah pengurusan izin lahan tersebut.

Baca Juga: Mengapa Kesalahan Kecil Bisa Bikin Meledak? Ini Penjelasan Psikologi Klinis

"Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (20/9).

Budi menuturkan, seluruh barang bukti yang disita kini masuk tahap penelaahan dan analisis mendalam oleh tim penyidik. Langkah ini diambil guna membedah peran Lampri secara rinci sekaligus memetakan aliran dana haram tersebut secara utuh.

Baca Juga: Samsung Rilis Galaxy S26 Series Rekondisi Resmi, Baterai Baru dan Lebih Murah Jutaan Rupiah

Skandal ini sendiri membuncah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Praktik amoral ini berpusat pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rentetan OTT tersebut membuat penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Selain Dirjen Lampri, nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur dan perantara dari pihak pengembang swasta turut terseret dalam daftar tersangka.

Baca Juga: Curi Kabel PT Hutama Karya, Empat Pria Ditangkap Polsek Penajam PPU

Penyidik komisi antirasuah dipastikan terus bergerak mendalami proses perizinan lahan yang diduga sarat kongkalikong demi memuluskan penerbitan sertifikat HGB tersebut.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
kpk ATR/BPN ott