Penetapan Dirut MMP Kaltim Disoal terkait Batas Usia Maksimal, Ini Kata Sekprov

Eko Pralistio • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:26 WIB
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Bayu/KP)
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID-Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menuai sorotan hangat setelah muncul dugaan pelanggaran batas usia maksimal dalam proses seleksi calon pimpinan BUMD tersebut.

Polemik itu mencuat ke permukaan melalui laporan tertulis yang beredar di ruang publik. Laporan tersebut menyoroti ketidaksesuaian usia figur terpilih dengan pedoman administrasi yang telah digariskan panitia pelaksana sejak awal.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025, pelamar disyaratkan berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran. Dokumen pengumuman resmi tersebut diteken langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Muhammad Aswad.

Baca Juga: 150 Pelajar SMA-SMK di Balikpapan Dilatih Selamatkan Nyawa, 90 Persen Kuasai Bantuan Hidup Dasar

Penjaringan terbuka kala itu digelar untuk mengisi tiga formasi kepemimpinan di tubuh PT MMP Kaltim. Posisi tersebut meliputi direktur utama, direktur operasional, serta direktur keuangan dan SDM.

Masalah bermula lantaran salah satu pendaftar yang akhirnya diputuskan menduduki kursi direktur utama PT MMP Kaltim diduga telah berusia lebih dari 55 tahun saat menyerahkan berkas administrasi.

Kendati melewati batasan umur yang dipersyaratkan, kandidat tersebut tetap dinyatakan lolos hingga ke tahap akhir. Keputusan itu ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK bertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Kondisi itu dikhawatirkan berbuntut panjang pada aspek pertanggungjawaban keuangan daerah. Pasalnya, sejak resmi bertugas pada September 2025 hingga Agustus 2026, pejabat bersangkutan telah menikmati seluruh hak keuangan dan fasilitas kedinasan.

Hak tersebut meliputi gaji bulanan, fasilitas tunjangan operasional, hingga biaya representasi perjalanan dinas atas nama pimpinan perseroan daerah.

Bila penetapan tersebut terbukti menabrak aturan, pencairan pos anggaran tersebut berpotensi menjadi masalah administrasi maupun temuan hukum.

Sorotan itu juga mengacu pada regulasi nasional yang mengikat tata kelola perseroan daerah. Aturan batasan umur direksi BUMD secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan Erau Adat Kutai 2026 di Tenggarong, Hetifah Sebut Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

Menanggapi kabar miring yang beredar, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni memastikan bakal menelusuri kebenaran informasi tersebut ke perangkat daerah teknis. 

“Nanti saya cek ke Biro Ekonomi Setprov Kaltim ya,” ungkap Sri Wahyuni saat dimintai konfirmasi oleh awak media di Samarinda, Senin (21/9).

Sikap irit bicara justru diperlihatkan jajaran instansi pengampu kebijakan perekonomian daerah. Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim Iwan belum bersedia membeberkan secara terperinci ihwal keabsahan tahapan verifikasi calon pimpinan BUMD tersebut.

“No comment, ya,” kata Iwan singkat sembari bergegas melangkah di area parkir Kantor Gubernur Kaltim. (rd)

 

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud penajam paser utara Sekprov Kaltim Kutai Barat