UU Reforma Agraria Disahkan, Petani, Buruh, dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Aset Tanah

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi DPR RI saat mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi UU.(generate ai)
Ilustrasi DPR RI saat mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi UU.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Rapat paripurna tersebut dipimpin  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: RSUD RAPB PPU Rilis Jadwal Dokter Spesialis Teranyar, Catat Jam dan Hari Pelayanannya!

"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco saat memimpin persidangan. Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (21/9). Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Dalam proses pembahasannya, pemerintah menyerahkan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dimatangkan bersama DPR.

Baca Juga: Tips Memilih HP Android Gaming, Label Saja Tak Cukup, Cermati 5 Komponen Penting Ini

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa UU baru ini membawa sejumlah perubahan substansial dalam tata kelola pertanahan nasional. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, lengkap dengan dewan pengawas untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, UU ini mempertegas kriteria Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berdasarkan indikator ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, hingga penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum. Kelompok penerima manfaat (subjek) juga diprioritaskan bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Baca Juga: Dua Jasad Ditemukan Berpelampung KM Virgo Transport 8 di Perairan Seruyan Kalteng

Substansi penting lainnya mencakup skema penyelesaian konflik tanah secara terintegrasi, pembatasan kepemilikan lahan untuk mencegah konsentrasi aset, perlindungan hukum bagi pendamping dan masyarakat, serta pengintegrasian penataan aset (redistribusi tanah) dengan penataan akses pemberdayaan ekonomi.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
UU Reforma Agraria redistribusi tanah dpr ri sah