KALTIMPOST.ID-Polemik penataan 46 guru di Kaltim dinilai perlu diperjelas dari sisi hukum. Kejelasan diperlukan terutama untuk memastikan apakah kebijakan tersebut merupakan mutasi, penugasan, atau redistribusi karena masing-masing memiliki mekanisme berbeda.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, ketiga istilah tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Status kebijakan akan menentukan regulasi dan prosedur yang harus digunakan.
“Dengan adanya pemahaman definisi mutasi, penugasan dan redistribusi, ini mohon jangan dicampur sehingga persoalan 46 guru ini menjadi jernih kita memahaminya,” ujarnya, Selasa (22/9).
Agusriansyah menyebut sejumlah regulasi dapat menjadi rujukan, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, serta Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN.
Baca Juga: Ruang Fiskal Balikpapan Menyempit, Pendapatan Turun Rp 73,66 Miliar tapi Belanja Naik Rp 49,42 Milia
Selain itu, terdapat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan.
Politikus PKS tersebut menjelaskan, mutasi merupakan perubahan atau perpindahan kedudukan PNS yang mengikuti mekanisme manajemen kepegawaian.
Karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai perlu dilibatkan jika kebijakan tersebut secara substansi merupakan mutasi.
Sementara penugasan merupakan pemberian tugas untuk kebutuhan kedinasan tanpa dengan sendirinya mengubah seluruh status kepegawaian ASN.
Agusriansyah melihat ada persoalan apabila dokumen yang diterbitkan menggunakan istilah surat keputusan penugasan, tetapi pelaksanaannya secara faktual menyerupai mutasi.
“Kelihatannya memang ada kontradiksi antara diksi SK penugasan, tapi realitasnya kan mutasi. Akhirnya ini tentu akan memunculkan satu persoalan,” katanya.
Baca Juga: Kapolres Kubar Rangkul Insan Pers, Soroti Ancaman Hoaks dan Manipulasi Konten AI
Karena itu, ia meminta penataan 46 guru tersebut dikaji berdasarkan kondisi faktual dan landasan hukum yang digunakan.
Kejelasan diperlukan untuk menentukan apakah perpindahan hanya berupa penugasan internal atau telah memenuhi unsur mutasi.
“Apakah pindahan hanya berbentuk penugasan internal atau secara faktual?” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.