KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penetapan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menuai sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran batas usia maksimal dalam proses seleksi kepemimpinan badan usaha milik daerah tersebut.
Isu ini mencuat ke ruang publik melalui laporan yang tersebar lewat pesan berantai Whatsap yang menyoroti ketidaksesuaian usia figur terpilih dengan pedoman administrasi yang telah ditetapkan panitia seleksi sejak awal penjaringan.
Menanggapi kabar miring tersebut, Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal enggan memberikan komentar panjang mengenai keabsahan berkas pendaftarannya dalam seleksi pimpinan BUMD migas tersebut.
Baca Juga: Penetapan Dirut MMP Kaltim Disoal terkait Batas Usia Maksimal, Ini Kata SekprovBaca Juga: Penetapan Dirut MMP Kaltim Disoal terkait Batas Usia Maksimal, Ini Kata Sekprov
Saat dimintai konfirmasi, pria berdarah Jawa Tengah itu menyarankan agar hal teknis terkait verifikasi kepesertaan ditanyakan langsung kepada pihak yang berwenang menyelenggarakan seleksi. "Walaikumsalam mas, sebaiknya langsung tanya ke panitia seleksi, karena saya hanya peserta. Mohon maaf ya mas," ujar Iqbal melalui pesan singkat, Selasa (22/9).
Tak lama berselang, Iqbal memberikan penjelasan tambahan melalui sambungan telepon kepada awak media. Pihaknya kembali menegaskan posisinya sebagai peserta seleksi yang mengikuti mekanisme yang berjalan. Iqbal juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki pengalaman sebagai direktur utama BUMD di Jawa Tengah sebelum mengikuti seleksi di Kaltim.
Iqbal menegaskan, sebagaimana bunyi dalam pasal 57 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang berbunyi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat
mendaftar pertama kali, Iqbal mengaitkan pasal tersebut dengan jabatan sebelumnya sebagai direksi di BUMD Jawa Tengah.
Baca Juga: Tepis Tudingan APBD-P 2026 Tak Transparan, Ketua DPRD Balikpapan Buka Suara
"Saya bukan direksi saat pertama kali seperti Pasal 57 huruf h PP 54/2017, karena sebelumnya saya sudah Dirut di BUMD Provinsi Jateng," kata Iqbal. Ia menyatakan komitmennya dalam mengemban amanah di perseroan pelat merah tersebut secara profesional demi kemajuan daerah. "Sekali lagi, saya datang ke sini untuk membangun Kaltim, itu saja, saya profesional," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan dokumen Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025, pelamar disyaratkan berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran. Dokumen pengumuman resmi tersebut diteken langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Muhammad Aswad.
Penjaringan terbuka kala itu digelar untuk mengisi tiga formasi kepemimpinan di tubuh PT MMP Kaltim. Posisi tersebut meliputi direktur utama, direktur operasional, serta direktur keuangan dan SDM. Masalah bermula lantaran salah satu pendaftar yang akhirnya diputuskan menduduki kursi direktur utama PT MMP Kaltim diduga telah berusia lebih dari 55 tahun saat menyerahkan berkas administrasi.
Baca Juga: Air Bersih Belum Menjangkau Sebagian Rumah Warga Kaliorang, Beli Air Rp 1 Juta Sebulan
Kendati melewati batasan umur yang dipersyaratkan, kandidat tersebut tetap dinyatakan lolos hingga ke tahap akhir. Keputusan itu ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK bertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
Kondisi itu dikhawatirkan berbuntut panjang pada aspek pertanggungjawaban keuangan daerah. Pasalnya, sejak resmi bertugas pada September 2025 hingga Agustus 2026, pejabat bersangkutan telah menikmati seluruh hak keuangan dan fasilitas kedinasan.
Hak tersebut meliputi gaji bulanan, fasilitas tunjangan operasional, hingga biaya representasi perjalanan dinas atas nama pimpinan perseroan daerah. Bila penetapan tersebut terbukti menabrak aturan, pencairan pos anggaran tersebut berpotensi menjadi masalah administrasi maupun temuan hukum.
Sorotan itu juga mengacu pada regulasi nasional yang mengikat tata kelola perseroan daerah. Aturan batasan umur direksi BUMD secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Menanggapi kabar miring yang beredar, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni memastikan bakal menelusuri kebenaran informasi tersebut ke perangkat daerah teknis. “Nanti saya cek ke Biro Ekonomi Setprov Kaltim ya,” ungkap Sri Wahyuni saat dimintai konfirmasi oleh awak media di Samarinda, Senin (21/9).
Sikap irit bicara justru diperlihatkan jajaran instansi pengampu kebijakan perekonomian daerah. Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim Iwan belum bersedia membeberkan secara terperinci ihwal keabsahan tahapan verifikasi calon pimpinan BUMD tersebut. “No comment, ya,” kata Iwan singkat sembari bergegas melangkah di area parkir Kantor Gubernur Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki