KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas dengan memburu kewajiban pajak sektor korporasi dan perusahaan berskala besar demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah pengetatan penerimaan daerah ini diambil di tengah tekanan ekonomi dan minimnya alokasi dana transfer serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim kini menyisir sejumlah perusahaan yang masih beroperasi mengeruk sumber daya alam namun belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah menjelaskan, jajarannya tengah gencar menyesuaikan payung hukum baru guna menggali potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
"Iya kami bersama sasarannya ya pajak perusahaan atau korporasi," ujar Dasmiah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9). Dasmiah tidak menampik kondisi fiskal daerah saat ini memerlukan kerja ekstra keras menyusul penurunan transfer anggaran dari pusat.
Menurutnya, kontribusi nyata dari sektor swasta yang beroperasi di Bumi Etam menjadi tumpuan utama penopang roda pembangunan daerah. "Ya, paling tidak korporasi berkontribusi ke Kaltim. Iya, dengan DBH nggak ada, dana transfer nggak ada," imbuhnya.
Baca Juga: Heboh Isu Batas Usia Dirut MMP Kaltim, Muhammad Iqbal: Saya Datang untuk Bangun Daerah
Selain menyasar pajak kendaraan bermotor konvensional dan alat berat, Bapenda Kaltim juga menaruh perhatian serius pada Pajak Air Permukaan (PAP) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pasalnya, banyak unit kendaraan operasional perusahaan besar beraktivitas di jalan-jalan Kaltim namun terdaftar dengan plat nomor luar daerah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan kas daerah karena beban kerusakan jalan dan pemanfaatan fasilitas publik ditanggung daerah, sementara setoran pajaknya mengalir ke provinsi lain.
"Semua korporasi di sini mengambil sumber daya alam di sini. Makanya kebijakan yang diambil memang melihat potensi pajak dari perusahaan yang belum membayarkan pajaknya misal alat berat, hingga kendaraan operasionalnya," tegas Dasmiah.
Untuk memaksimalkan penagihan, Pemprov Kaltim telah menerjunkan tim terpadu penertiban pajak ke lapangan. Tim lintas instansi ini beranggotakan personel Bapenda, Dinas ESDM, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Tinggi, Polda Kaltim beserta jajaran Polres, Kodam VI/Mulawarman, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kebocoran PAD Terkuak, Ribuan Alat Berat Perusahaan Raksasa di Kaltim Ternyata Belum Kena Pajak
Keberadaan tim gabungan ini terbukti efektif mendorong kepatuhan para pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya menunggak, kini disebut mulai mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mencocokkan data dan mencicil kewajibannya.
Bapenda memastikan penertiban pajak ini tetap mengedepankan pembinaan agar dunia usaha di Kaltim tetap bergairah tanpa mengabaikan kewajiban sosial dan hukum bagi pembangunan masyarakat setempat.
"Kami dari Bapenda berkomitmen untuk terus menyosialisasikan aturan baru ini agar iklim investasi tetap berjalan sehat dan berimbang dengan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki