Penataan Guru di Kaltim Disorot PGRI, Jangan Sampai Mengajar di Luar Kompetensi

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:19 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru.

KALTIMPOST.ID-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim meminta penataan dan perpindahan guru tidak hanya mempertimbangkan golongan, pangkat, maupun status kepegawaian.

Kebutuhan mata pelajaran di setiap sekolah dinilai harus menjadi dasar utama agar guru tetap mengajar sesuai kompetensinya.

Wakil Ketua PGRI Kaltim Siti Aminah mengatakan, PGRI sebagai organisasi profesi dan perjuangan memiliki komitmen mengawal kepentingan guru.

Termasuk peningkatan karier hingga memberikan perlindungan ketika tenaga pendidik menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Ketergantungan Ekspor Kaltim pada Tambang Mulai Turun, Kontribusi Sawit Naik Jadi 13 Persen

Menurutnya, PGRI selama ini turut memperjuangkan berbagai kebijakan terkait kesejahteraan dan status tenaga pendidik, mulai sertifikasi hingga pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PGRI selalu hadir mengawal guru, baik dari segi peningkatan karier, terlebih lagi jika ada hal-hal yang dianggap merugikan guru,” ujar Aminah, Rabu (23/9).

Terkait penataan dan perpindahan guru, Aminah memahami kebutuhan pemerintah untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di sekolah tertentu, termasuk sekolah unggulan yang memiliki kriteria tersendiri.

Namun, penempatan harus didahului pemetaan kebutuhan setiap sekolah. Kompetensi dan bidang studi yang dikuasai guru menjadi faktor penting agar perpindahan tidak justru memunculkan persoalan baru dalam proses pembelajaran.

Dia mencontohkan, guru dengan kompetensi pada mata pelajaran tertentu berpotensi harus mengajar di luar bidangnya apabila dipindahkan ke sekolah yang tidak membutuhkan kompetensi tersebut.

“Yang dibutuhkan di sekolah itu adalah bidang studi, guru bidang studi, bukan golongan atau pangkatnya,” tegasnya.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Guntur Balikpapan Hanguskan Tiga Rumah, Mobil BPBD Terjebak akibat Jembatan Patah

Kondisi pribadi guru juga dinilai perlu menjadi pertimbangan. Terlebih, menurut Aminah, sebagian besar guru PPPK telah berusia 30–35 tahun dan memiliki keluarga sehingga perpindahan dapat membawa konsekuensi terhadap kehidupan mereka.

Karena itu, PGRI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan pemetaan secara menyeluruh sebelum menetapkan penempatan maupun perpindahan guru.

“PGRI tetap berjuang jangan sampai ada penempatan atau perpindahan yang mengakibatkan kerugian pada guru kita sehingga dia tidak bisa mengajar secara kondusif di tempat mengajar,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim kabut asap ibu kota nusantara Kutai Barat PGRI Kaltim