Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:38 WIB
PEMERIKSAAN SAKSI: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemanfaatan aset negara untuk aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup, Rabu (23/9/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur dan Ketua Tim Terpadu Hafidz Anwar untuk memberikan kesaksian. (FOTO: BAYU ROLLES / KALTIM POST)
PEMERIKSAAN SAKSI: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemanfaatan aset negara untuk aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup, Rabu (23/9/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur dan Ketua Tim Terpadu Hafidz Anwar untuk memberikan kesaksian. (FOTO: BAYU ROLLES / KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Peralihan rezim perizinan pertambangan dari Kuasa Pertambangan (KP) ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) berjalan setelah UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diberlakukan.  Di Kutai Kartanegara (Kukar), perubahan itu akan ditangani Tim Terpadu yang dibentuk Pemkab untuk memeriksa kembali izin-izin lama sebelum disesuaikan administrasinya dengan aturan baru.

Mantan Penjabat Bupati Kukar periode 2009-2010, Sulaiman Gafur, mengungkap mekanisme tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemanfaatan aset negara untuk aktivitas pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 23 September 2026.

"Ada Tim Terpadu yang saya bentuk. Diketuai Asisten II Sekretariat Kabupaten Kukar," katanya. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar untuk memberikan keterangan terhadap enam dari tujuh terdakwa, minus Budiono Tanbun.

Diketahui, perkara ini menyeret tiga direksi JMB, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Lalu empat mantan Kepala Dinas ESDM Kukar periode 2008-2012, Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.

Baca Juga: Peringatan Terbuka KPK untuk Kaltim: Benahi Perencanaan Sebelum Kena Jerat

Di hadapan majelis hakim, Sulaiman menerangkan Tim Terpadu tidak hanya bekerja untuk urusan pertambangan. Tim itu juga mengintegrasikan proses perizinan sektor perkebunan dan kehutanan. Karena itu, personelnya berasal dari sejumlah perangkat daerah teknis. 

Untuk sektor pertambangan, salah satu hal yang diperiksa adalah kesesuaian luasan konsesi ketika KP hendak dialihkan menjadi IUP. Sulaiman mengaku tidak mengetahui secara detail bagaimana izin KP sebelumnya diterbitkan. Karena itu, menurut dia, Tim Terpadu diminta memastikan kembali aspek teknis dari izin tersebut. "Yang diteliti luasannya di lapangan sesuai dengan KP tidak. Kemudian kelayakan kuasa itu. Selebihnya lupa," ujar pria yang saat itu juga menjabat Asisten II di Pemprov Kaltim.

Tim Terpadu itu diketuai Asisten II Setkab Kukar, Hafidz Anwar. Sulaiman mengaku meminta tim tersebut menyusun sekaligus memetakan seluruh KP yang ada di Kukar untuk dievaluasi. Hasil evaluasi kemudian dituangkan dalam telaahan teknis sebagai bahan pertimbangan sebelum izin lama disulih rupa jadi IUP. "Kalau clean and clear baru diproses dan disetujui beralih jadi IUP," katanya.

Namun, selama menjabat sebagai Pj Bupati Kukar, Sulaiman mengaku tidak pernah menandatangani perubahan KP menjadi IUP maupun penerbitan IUP baru. Menurutnya, hasil pembahasan Tim Terpadu nantinya dibuat dalam bentuk naskah untuk ditandatangani kepala daerah nantinya. Sementara saat itu, dirinya hanya menjabat sebagai penjabat bupati untuk mengisi kekosongan pemerintahan. "Hasil rapat Tim Terpadu dibuat naskah yang perlu ditandatangani kepala daerah," terangnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi JMB Ungkap Riwayat HPL 01 Separi, Berawal dari Lahan Transmigrasi 19798

Ketika ditanya mengenai aktivitas pertambangan JMB Grup di wilayah Separi, Kukar. Saksi tak tahu pasti apakah perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan peralihan izin melalui Tim Terpadu. "Mungkin ada. Saya lupa soalnya sudah lama," ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Hafidz Anwar yang dalam persidangan juga dihadirkan sebagai saksi. Sebagai ketua Tim Terpadu, dia mengatakan pembahasan dilakukan bersama instansi teknis setiap kali ada perusahaan yang mengajukan IUP maupun peralihan izin dari KP ke IUP.

Anggotanya berasal dari sejumlah dinas dan perangkat daerah, mulai dari ESDM, kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, perhubungan, hingga bagian pertanahan Setkab Kukar. "Jadi yang ditangani tak hanya soal izin pertambangan tapi juga perkebunan atau kehutanan," kata Hafidz.

Mekanismenya, setiap instansi memeriksa persyaratan sesuai kewenangannya. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, hasil pembahasan kemudian dinotulensikan untuk diteruskan kepada kepala daerah. Namun, Hafidz menegaskan dalam rapat Tim Terpadu periode 2009-2010, Kepala Dinas ESDM saat itu disebut tidak pernah hadir langsung dalam rapat dan hanya diwakili kepala bidang terkait.

Hafidz juga mengaku mengetahui adanya permohonan dari JMB saat dirinya memimpin Tim Terpadu. Permohonan itu masuk sekitar Agustus 2010. Tetapi, dia tak ingat bentuk  permohonan tersebut. "Tapi saya lupa itu beralih dari KP ke IUP atau permohonan baru," ujarnya. Dalam persidangan, Hafidz kemudian diperlihatkan risalah rapat Tim Terpadu terkait penyesuaian KP menjadi IUP milik PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Dia mengaku, rapat tersebut pada dasarnya digunakan untuk memastikan setiap persyaratan telah dipenuhi oleh instansi teknis terkait. Dari sisi pertanahan, misalnya, tidak ditemukan persoalan yang menghambat proses peralihan izin tersebut.

Baca Juga: HPL 01 Separi Kembali Diuji di Sidang Korupsi JMB, Saksi Beberkan Riwayat Lahan Transmigrasi

Dia juga menegaskan Tim Terpadu tidak mengambil alih kewenangan masing-masing instansi. Perannya hanya mengoordinasikan pemeriksaan administrasi dan menghimpun hasilnya untuk disampaikan kepada kepala daerah. "Jadi bentuknya kami hanya mengoordinasikan saja," katanya.

Saksi lain, Budi Hariadi, yang saat itu bertugas di Bagian Hukum Setkab Kukar, mengaku pernah menghadiri rapat Tim Terpadu sebagai perwakilan kepala bagian. Namun, dia baru benar-benar mengingat keterlibatannya setelah diperlihatkan notulen rapat ketika diperiksa penyidik Kejati Kaltim.

Budi juga mengingat pernah menghadiri rapat terkait studi kelayakan. Dalam salah satu pembahasan, persoalan tumpang tindih izin pertambangan sempat muncul.vNamun, menurutnya, persoalan tersebut saat itu masih berproses di pengadilan sehingga Tim Terpadu menunggu putusan. "Tapi lupa apakah itu JMB ini atau bukan. Dan itu di PTUN," katanya.

Keterangan Budi kemudian dihadapan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum salah satu terdakwa menyoal keterangan Budi yang dalam dokumen pemeriksaan disebut mengetahui adanya tumpang tindih konsesi dua perusahaan yang berafiliasi dengan JMB, yakni PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi.

Dalam BAP, luas konsesi yang disebut tumpang tindih mencapai sekitar 302,742 hektare. Namun, Budi membantah pernah memberikan penjelasan sedetail itu kepada penyidik. Dia juga memilih mencabut bagian keterangan tersebut dan menegaskan keterangannya yang disampaikan di persidangan. "Itu teknis, Pak. Saya enggak tahu sampai sedetail itu dan enggak pernah juga saya sampai itu," ujarnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim Tambang Batu Bara Kaltim PT JMB Group kukar pengadilan tipikor samarinda