KALTIMPOST.ID-Penataan guru di Kaltim dinilai tidak cukup dilakukan dengan memindahkan atau meredistribusi tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut perlu didasarkan pada kajian kebutuhan sekolah sekaligus mempertimbangkan kompetensi setiap guru.
Pengamat pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Sudarman mengatakan, persoalan penataan sekitar 40 guru perlu dilihat secara utuh, termasuk menelusuri latar belakang kebijakan tersebut.
“Persoalan ini tidak lepas dari adanya peralihan kepemimpinan Gubernur Kaltim, yang kemudian ditambah dengan munculnya kebijakan pemerintah pusat terkait Sekolah Garuda,” kata Sudarman, Kamis (24/9).
Baca Juga: Tiga Tahun Beruntun Tembus Final, SSB Dostep Balikpapan Tatap Turnamen Internasional di Bali
Menurutnya, SMA 10 Samarinda menjadi salah satu sekolah yang ditetapkan dalam program Sekolah Garuda.
Penetapan itu tentu melalui sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi tenaga pendidik ketika proses penilaian dilakukan.
Pada saat bersamaan, Pemprov Kaltim juga mengembangkan konsep sekolah unggulan. Sudarman menilai kondisi tersebut perlu dicermati agar kebijakan peningkatan mutu tidak justru berhadapan dengan semangat pemerataan pendidikan.
“Kalau versi saya sebagai seorang akademisi, kita kadang-kadang agak nabrak-nabrak juga. Bahasa anak muda sekarang itu seperti di tepi jurang,” ujarnya.
Dia mencontohkan sistem penerimaan murid melalui jalur domisili dan afirmasi. Kebijakan tersebut, menurutnya, membawa semangat memberikan kesempatan relatif sama kepada setiap sekolah sekaligus mengurangi pengelompokan sekolah favorit.
Namun, kemunculan label sekolah unggulan berpotensi kembali menciptakan diferensiasi antarsekolah.
Baca Juga: Kabut Asap di Kutim Bikin Belajar Jarak Jauh, Distribusi MBG untuk TK hingga SMP Masih Dihentikan
“Kenapa harus pakai jalur domisili, kenapa harus pakai jalur afirmasi? Bukankah kita selalu bicara bahwa kita ingin menganggap semua sekolah sama, tidak ada sekolah favorit? Justru pemerintah sendiri membuat ada sekolah unggulan,” katanya.
Sudarman mengakui penetapan sekolah unggulan merupakan kewenangan pemerintah. Namun, persoalan berikutnya terletak pada mekanisme pelaksanaan, termasuk apabila kebijakan tersebut beririsan dengan penataan tenaga pendidik.
Karena itu, redistribusi guru semestinya diawali pemetaan kondisi setiap sekolah. Kebutuhan mata pelajaran, jumlah tenaga pendidik, hingga kompetensi guru harus menjadi bagian dari pertimbangan agar penataan tidak sekadar memindahkan personel.
Dia mengingatkan kebijakan yang dilakukan terburu-buru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam proses pembelajaran.
“Ketergesa-gesaan itu yang menjadi catatan. Kita dalam menentukan itu perlu yang namanya kajian,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.