KALTIMPOST.ID, SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai gugatan yang mempersoalkan keabsahan pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden.
Jokowi mengatakan perkara tersebut kini berada dalam ranah hukum. Karena itu, ia menyerahkan proses dan keputusan sepenuhnya kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
"Ini kan sudah masuk wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Update Kapal Virgo Transport 8: 150 Korban Dievakuasi, 42 Tewas dan 93 Masih Dicari
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut menjelaskan perjalanan pendidikan Gibran. Ia menyebut putra sulungnya menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Solo.
Gibran tercatat bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa perjalanan pendidikan Gibran berlanjut melalui jalur pendidikan di Singapura. Setelah menyelesaikan tahap O-Level, Gibran disebut melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch.
Menurut Jokowi, setelah menjalani pendidikan tersebut selama sekitar tiga tahun, Gibran kembali melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Baca Juga: Vonis Nadiem Makarim Berubah: 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp548,76 Miliar
"Ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya," ujar Jokowi.
Terkait permintaan agar pencalonan Gibran dibatalkan, Jokowi kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan perkara hukum yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Ia tidak memberikan penilaian mengenai bagaimana putusan nantinya, dan memilih mengikuti proses yang sedang berjalan.
Saat ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan secara terstruktur dalam proses pencalonan Gibran, Jokowi hanya merespons dengan tawa ringan.
Baca Juga: Kamar Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Benarkah Pernah Menempatinya?
Jokowi kemudian menyinggung proses verifikasi persyaratan pencalonan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nyatanya persyaratannya diterima KPU. Masak sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?" kata Jokowi.
Perkara yang berkaitan dengan pencalonan Gibran tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di MK. Sejumlah pihak sebelumnya juga mempersoalkan dokumen dan persyaratan pencalonan Wakil Presiden tersebut.
Editor : Uways Alqadrie