Sidang Korupsi Tambang PT JMB, Mantan Pejabat Kukar Buka-Bukaan Soal Lahan Separi

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 07:49 WIB
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga saksi mantan pejabat Pemkab Kukar dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait status kawasan transmigrasi Separi, Tenggarong Seberang. (Bayu Rolles / Kaltim Post)
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga saksi mantan pejabat Pemkab Kukar dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait status kawasan transmigrasi Separi, Tenggarong Seberang. (Bayu Rolles / Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Status kepemilikan hak pengelolaan lahan (HPL) yang ada Separi, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Pemkab) memang masuk dalam administrasi pertanahan daerah. Meski sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kukar mengetahui adanya HPL milik pemerintah pusat yang jadi kawasan transmigrasi si sana. Tapi mereka tidak mengetahui secara spesifik lokasi maupun persoalan yang kemudian muncul di atas lahan tersebut.

Hal itu diungkapkan tiga saksi yang diperiksa dalam sidang perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan milik negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 24 September 2026. Ketiga saksi itu, Setianto Nugroho Aji, Ismet Ade Baramuli, dan Agus Ibrahim Achmad.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, Setianto yang pernah menjabat Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kukar pada 2011, mengaku tak pernah mengetahui ada atau tidak persoalan tanah di kawasan Separi.  "Tugas bidang saya hanya menginventarisasi aset tanah milik Pemkab," akunya. 

Baca Juga: Sidang JMB Grup: Kuasa Hukum Ginarsa Tegaskan Izin Tambang Kliennya Clean and Clear

Dia juga mengetahui adanya tim terpadu yang dibentuk kepala daerah, yang bertugas untuk mengintegrasikan dan memastikan beberapa perizinan telah memenuhi persyaratan hingga tidak tumpang-tindih.

Bagian pertanahan masuk dalam tim untuk memverifikasi izin-izin yang ada dan memastikan apakah izin tersebut berada di atas areal aset milik Pemkab Kukar. Jika ditemukan izin yang masuk ke kawasan aset pemerintah, maka dilakukan penyesuaian administrasi. Setianto juga mengingat pernah ada izin perkebunan yang berbenturan dengan aset Pemkab Kukar. Namun, persoalan itu kemudian langsung dienklave.

Sepengetahuannya, kawasan transmigrasi yang telah selesai menjalani pembinaan dari Kementerian Transmigrasi pada akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Setelah itu, kawasan tersebut dapat ditetapkan menjadi desa definitif, dengan pengembangan dan pemberdayaannya menjadi bagian dari kewenangan kabupaten.

Sementara itu, Ismet Ade Baramuli yang pernah menjabat Kabag Administrasi Pertanahan Setkab Kukar pada 2010-2011 menerangkan, dirinya mengetahui keberadaan kawasan transmigrasi di Kukar. Namun, dia tidak mengetahui secara spesifik lokasi kawasan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Begitu pula dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Kuasa Hukum Adinnur Persoalkan Saksi Tak Ada di BAP

Tugas bagian pertanahan saat itu, kata dia, lebih banyak berkaitan dengan pendataan aset tanah dan fasilitasi sengketa dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah.

Ismet juga mengaku tidak pernah mendengar adanya teguran dari kementerian terkait aktivitas pertambangan di atas kawasan HPL.  Sekitar 2010, kata dia, pernah ada rapat yang membahas studi kelayakan bersama Jembayan Muara Bara (JMB) Grup dan Dinas ESDM Kukar yang membahas pemanfaatan lahan.

Ismet menyebut dia tak hadir dalam rapat dan menugaskan seorang staf bidang administrasi pertanahan bernama Rusman. Usai rapat itu, dia menerima laporan jika kawasan transmigrasi di Tenggarong Seberang tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa adanya pelepasan dari Kementerian Transmigrasi.

Baca Juga: Usut Tambang Ilegal CV ABI, Kejati Kaltim Sita Properti Tersangka di Samarinda

"Jadi saya hanya dengar laporan staf. Karena saat itu saya lagi dinas luar," katanya. Sementara itu, Agus Ibrahim Achmad, mantan Camat Tenggarong Seberang pada Juni 1999 hingga Maret 2000, menerangkan jika kawasan transmigrasi di wilayah itu sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat.

Meski tahu ada kawasan transmigran, tapi pengetahuannya hanya bersifat umum. Tidak spesifik soal batas hingga status lahannya. Agus menyebut Tenggarong Seberang memang didominasi kawasan transmigrasi. Wilayah itu sendiri baru menjadi kecamatan sekitar 1997-1998, setelah sebelumnya masih bergabung dengan Kecamatan Tenggarong.

Sejumlah kawasan transmigrasi yang dia ingat antara lain Bukit Raya, Manunggal Jaya, Buana Jaya, Separi Besar, Separi Kampung, Separi Trans, hingga Perjiwa. "Selama menjabat saya juga tak pernah mengurus administrasi pertanahan warga. Jadi tak terlalu tahu duduk masalahnya," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
pt jmb grup kasus korupsi kaltim JMB group pengadilan tipikor samarinda tambang ilegal