SEMA 2/2026 Berlaku! Ini Aturan Baru Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi yang Wajib Diketahui

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 08:03 WIB
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 secara daring kepada seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Kaltim.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 secara daring kepada seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Kaltim.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim mengadakan sosialisasi mengenai pokok pengaturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 kePengadilan Negeri (PN) di wilayah hukumnya secara daring, Rabu, 23 September 2026

Sosialisasi itu membahas ketentuan tenggang waktu pengajuan kasasi, pembacaan putusan secara elektronik, serta administrasi putusan. Terkait hal putusan PT belum memuat keterangan mengenai hadir atau tidak hadirnya terdakwa dan atau penuntut umum, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh PN.

Sejak 1 Agustus 2026, Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP berlaku efektif, sehingga tenggang waktu kasasi dihitung 14 hari sejak putusan PT dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain itu, petikan putusan diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan, sedangkan salinan putusan beserta berkas perkara disampaikan kepada PN paling lama 7 hari setelah putusan dijatuhkan. SEMA ini juga memuat format baku pemberitahuan sidang pembacaan putusan, perubahan tanggal pembacaan putusan, serta paragraf penutup putusan PT.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh PN di wilayah hukum PT Samarinda memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, khususnya terkait tenggang waktu pengajuan kasasi, pembacaan putusan, serta tertib administrasi dan pelaksanaan persidangan secara elektronik. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Aturan Kasasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mahkamah agung pn samarinda pengadilan Negeri Samarinda