KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, hasil gelar perkara menyepakati status tersangka terhadap Bupati Gowa.
Baca Juga: Mutasi Kejagung Terbaru: Profil Armen Wijaya, Putra Sumsel yang Kini Jadi Kajari Jakarta Selatan
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan sejumlah proyek.
Penyidik menduga praktik tersebut terjadi secara berulang sepanjang 2025 hingga 2026. Sedikitnya terdapat empat proyek yang proses perizinannya tengah didalami dalam perkara tersebut.
Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik juga mengusut dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengumpulan bukti terkait proses perizinan proyek di Kabupaten Gowa.
Kortas Tipikor Polri sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi perizinan tersebut.
Status tersangka itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri untuk mengungkap dugaan praktik pungutan dan penerimaan uang dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianti membenarkan bahwa Sitti Husniah telah menjalani pemeriksaan.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Hernowo.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya Rumah Jabatan Bupati Gowa serta Kantor Bupati Gowa.
Baca Juga: Agrinas Tegaskan 28.626 Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN, Kontrak PKWT 2 Tahun
Dari rangkaian penyidikan itu, status hukum Sitti Husniah kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Untuk perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut diterapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan yang digunakan yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Editor : Uways Alqadrie