KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Keberlanjutan pendanaan penanganan HIV di Kaltim mulai menjadi perhatian menjelang 2027. Di tengah munculnya informasi mengenai potensi berkurangnya pendanaan Global Fund, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memastikan pengobatan HIV saat ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin mengatakan, pemerintah daerah selama ini lebih banyak menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia. Sementara obat antiretroviral (ARV), sejumlah alat kesehatan, hingga reagen masih disediakan pemerintah pusat.
“Yang disebut dengan ARV, antiretroviral atau antiretroterapi, itu disediakan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk juga dengan Global Fund. Sementara kita hanya menyiapkan fasilitas yang ada, seperti rumah sakit, klinik, klinik swasta, puskesmas, dan sumber daya manusia kesehatan,” kata Jaya, Jumat (25/9).
Baca Juga: Pestapora 2026 Hadirkan Kejutan Spesial, Makin Asyik Bertransaksi Pakai BRImo!
Menurutnya, informasi mengenai keberlanjutan Global Fund pada 2027 belum sepenuhnya berhenti. Jaya menyebut, saat pihaknya mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Raperda HIV/AIDS Kaltim ke Kemenkes, pembahasan mengenai pendanaan 2027 juga tengah dilakukan bersama Global Fund.
“Isunya pada saat sebelum Global Fund datang lagi itu tidak ada. Tetapi kemarin kita dapat informasi bahwa Global Fund masih mendanai,” ujarnya. Meski demikian, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah antisipasi apabila terdapat program penanganan HIV yang tidak lagi dibiayai pemerintah pusat maupun Global Fund. Salah satunya melalui penguatan regulasi daerah.
Jaya menyebut, DPRD Kaltim saat ini menginisiasi pembentukan perda baru terkait HIV/AIDS. Regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam pembiayaan program penanggulangan HIV apabila terdapat kegiatan yang tidak lagi masuk dalam dukungan pusat maupun donor.
Baca Juga: Kabut Asap Menipis Tapi Udara Masih Buruk, Pemkab Kutim Putuskan PJJ Berlanjut
“Dengan perda yang baru ini menjadi dasar bahwa pemerintah daerah juga harus menyiapkan semua kegiatan yang tidak dianggarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan maupun Global Fund,” jelasnya. Di sisi lain, Jaya mengatakan belum ada angka khusus yang dapat disebut sebagai kebutuhan APBD Kaltim untuk menggantikan seluruh dukungan pusat.
Sebab, sejumlah kebutuhan utama penanganan HIV hingga kini masih dikirim pemerintah pusat. Dia mencontohkan alat pemeriksaan viral load dan perangkat screening HIV. Keduanya masih disediakan melalui pemerintah pusat dan didistribusikan ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, skema tersebut akan dievaluasi untuk kebutuhan tahun depan. Pemerintah daerah akan melihat jenis layanan dan kebutuhan yang sebelumnya ditopang pusat untuk kemudian dibicarakan kemungkinan pembagiannya dengan daerah.
Baca Juga: Imbas El Nino Kerek Harga Pangan, Disdag Balikpapan Wanti-wanti Distributor Soal HET
“Di tahun depan kita akan melakukan evaluasi kembali terkait dengan yang biasa disediakan oleh pusat, kemudian nanti kita sharing dengan daerah,” kata Jaya.
Evaluasi itu, lanjut dia, antara lain menyangkut pemeriksaan HIV pada ibu hamil, populasi berisiko, serta populasi kunci. "Selain menggunakan fasilitas pemeriksaan di layanan kesehatan, pemeriksaan HIV juga dapat dilakukan melalui perangkat screening cepat maupun metode lain yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih luas," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki