Terbongkar! TAKAR Ungkap Titik Api Karhutla Kaltim 2026 Didominasi Wilayah Konsesi Perusahaan

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 22:14 WIB
Divisi Advokasi dan Data Base JATAM Kaltim Windy Pranata saat menyampaikan rilis pers TAKAR di Samarinda. TAKAR mendesak penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang area konsesinya terbukti menyumbang titik api dan pencemaran udara masif di Kaltim. (Foto: Bayu Rolles / Kaltim Post)
Divisi Advokasi dan Data Base JATAM Kaltim Windy Pranata saat menyampaikan rilis pers TAKAR di Samarinda. TAKAR mendesak penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang area konsesinya terbukti menyumbang titik api dan pencemaran udara masif di Kaltim. (Foto: Bayu Rolles / Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltim sepanjang 2026 disebut justru terjadi di wilayah konsesi korporasi. Temuan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) setelah memeriksa jejak api melalui pemetaan spasial dan verifikasi lapangan. 

Koalisi masyarakat sipil tersebut bahkan menyebut fenomena ini sebagai “Karhutlasi”, akronim dari Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Konsesi. Divisi Advokasi dan Data Base Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Windy Pranata, mengatakan analisis dilakukan dengan menumpangsusunkan data hotspot dan burn area dengan batas izin usaha pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.

Hasilnya, hingga 24 September 2026, terdapat 1.516 kejadian Karhutla di Kaltim dengan total luas terbakar mencapai 6.684,34 hektare. Data tersebut merujuk catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim. “Dari data yang kami analisis, sepanjang 2026 terdeteksi sebanyak 45.776 titik hotspot yang tersebar di 210 desa,” ujar Windy dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga: Inpres 11/2026 Larang Bakar Lahan, Peladang Adat Minta Praktik Tradisional Dibedakan

Dari analisis geospasial tersebut, TAKAR menemukan sedikitnya 172 pemegang izin konsesi memiliki burn area di dalam wilayah operasional masing-masing. Lima perusahaan tercatat memiliki area terbakar terluas dalam pemetaan tersebut. PT PP London Sumatra Indonesia Tbk berada di posisi teratas dengan luasan 1.750 hektare, disusul PT Inhutani I Unit Labanan seluas 1.557 hektare.

Berikutnya, PT Berau Coal dengan 888,7 hektare, PT Kiani Lestari 835 hektare, dan PT Anco Millenium Indonesia dengan 750 hektare. TAKAR menyoroti tiga perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ketiganya yakni PT Inhutani di Tanah Grogot dengan area 360 hektare, PT Puji Sempurna Raharja di Berau seluas 270 hektare, serta PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur seluas 152 hektare.

Namun, berdasarkan pemetaan TAKAR, ketiga perusahaan tersebut tidak masuk dalam lima besar perusahaan dengan area kebakaran terluas sepanjang 2026. Persoalan Karhutla pada akhirnya tak berhenti di batas konsesi. Asap yang muncul dari kebakaran turut masuk ke ruang hidup masyarakat.

Pada Agustus 2026, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kaltim tercatat mencapai 9.499 kasus. Sedikitnya 1.200 satuan pendidikan juga harus menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Rekonstruksi Penikaman di Km 4 Balikpapan, Terungkap Korban Dihabisi Saat Hendak Lari

Kualitas udara di sejumlah kawasan perkotaan ikut memburuk. Hasil pemantauan Laboratorium Kesehatan Kaltim pada 17 September 2026 mencatat konsentrasi PM2.5 di Samarinda mencapai 194,42 µg/m³. Sementara PM10 menyentuh 306,65 µg/m³.

Angka tersebut mengindikasikan kualitas udara berada dalam kategori sangat tidak sehat. Di saat yang sama, kebakaran juga membawa konsekuensi ekologis yang lebih panjang. Habitat flora dan fauna endemik terancam rusak, termasuk ruang hidup pohon ulin, orangutan, dan beruang madu.

Windy mengatakan ancaman kemarau dan pengaruh fenomena El Niño sebenarnya bukan sesuatu yang datang tanpa peringatan. BMKG telah memproyeksikan kondisi tersebut melalui Climate Outlook 2026 yang diterbitkan sejak Desember 2025.

Namun, menurut dia, peringatan tersebut belum diikuti langkah pencegahan yang memadai dari pemerintah. “Tragedi ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan ekologis berkerah putih. Bencana ini lahir dari kombinasi asap beracun industri ekstraktif, kebijakan yang destruktif, serta lemahnya penegakan hukum terhadap aktor korporasi,” pungkasnya.

Bagi TAKAR, deretan titik api sepanjang 2026 dengan demikian bukan sekadar catatan bencana tahunan. Ketika area terbakar berulang kali bersinggungan dengan wilayah konsesi, persoalannya bergeser dari sekadar bagaimana memadamkan api menjadi bagaimana negara mencegah kebakaran, memastikan tanggung jawab korporasi, dan melindungi masyarakat yang menanggung dampaknya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
karhutla Kaltim Kabut Asap Kaltim