LAPSUS: Jejak Kebakaran Hutan Ditemukan di IKN, Pondok Ilegal dan Pembukaan Lahan Ditertibkan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 07:02 WIB
Terlihat adanya pembukaan lahan dan bangunan lilar di Bukit Tengkorak, yang masuk wilayah IKN. (FOTO FUAD MUHAMMAD/KP)
Terlihat adanya pembukaan lahan dan bangunan lilar di Bukit Tengkorak, yang masuk wilayah IKN. (FOTO FUAD MUHAMMAD/KP)

KALTIMPOST.ID-Di sektor hulu pencegahan karhutla, ancaman perusakan hutan konservasi di sekitar IKN menjadi perhatian serius. Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto ditengarai rentan tersulut api akibat aktivitas pembukaan lahan liar.

Tim gabungan Otorita IKN bergerak melakukan penertiban deretan pondok ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kamis (24/9). Tindakan tegas diambil setelah petugas menemukan jejak kebakaran hutan di sepanjang jalur masuk menuju kawasan tersebut.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro menegaskan, penertiban bangunan perambah adalah benteng utama menjaga ekosistem hutan hujan dari malapetaka api.

“Maka, saat ini kami melakukan aksi penertiban pada momen pemanasan global dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegas Edgar saat ditemui di sela operasi di Bukit Tengkorak.

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Gembleng 422 Pelajar di Balikpapan, Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, para pendatang ilegal tidak hanya mendirikan pondok tempat tinggal nonpermanen. Sebagian besar area resapan air konservasi itu telah ditebang dan disulap menjadi perkebunan sepihak.

“Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun. Dan itu sangat dilarang oleh Undang-Undang Kehutanan,” tambah perwira tinggi kepolisian tersebut.

Edgar membeberkan fakta kependudukan para perambah yang menduduki kawasan hutan konservasi tersebut. Dari verifikasi dokumen, para pelaku bukanlah warga lokal yang tinggal di sekitar batas hutan.

Menurut Edgar, masyarakat yang mendirikan bangunan liar di lokasi itu tidak tercatat ber-KTP di wilayah Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara. Pengawasan patroli darat pun kini ditingkatkan agar rimba penyangga IKN tidak lagi tergerus oleh okupansi tanpa izin.

Langkah mitigasi kemarau di IKN menuntut perpaduan antara rekayasa teknologi air dan penegakan hukum lingkungan yang konsisten, demi menjaga denyut pembangunan ibu kota baru tetap berkelanjutan di tengah cuaca ekstrem. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim kabut asap ibu kota nusantara kebakaran hutan dan lahan Kutai Barat