Buaya Coki 2,7 Meter Dipelihara 3 Tahun di Lampung, Pemilik Pingsan saat Dievakuasi dari Rumah

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 12:43 WIB
Buaya muara bernama Coki dievakuasi dari rumah warga di Bandar Lampung. Buaya sepanjang sekitar 2,5 meter tersebut telah dipelihara selama tiga tahun. (FOTO: IST)
Buaya muara bernama Coki dievakuasi dari rumah warga di Bandar Lampung. Buaya sepanjang sekitar 2,5 meter tersebut telah dipelihara selama tiga tahun. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, BANDAR LAMPUNG – Suasana haru mewarnai proses evakuasi seekor buaya muara dari rumah warga di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (26/9/2026).

Buaya bernama Coki tersebut telah dipelihara sebuah keluarga selama sekitar tiga tahun. Saat dievakuasi, panjang tubuh reptil itu diperkirakan mencapai 2,5 hingga 2,7 meter.

Pemiliknya, Wike (40), tidak kuasa menahan kesedihan ketika Coki harus dibawa meninggalkan rumah. Ia bahkan sempat histeris hingga pingsan saat petugas melakukan proses evakuasi.

Bagi keluarga Wike, Coki bukan sekadar satwa yang dipelihara. Buaya tersebut dirawat sejak masih kecil hingga tumbuh menjadi reptil berukuran besar.
Baca Juga: Mutasi Kejagung Terbaru: Profil Armen Wijaya, Putra Sumsel yang Kini Jadi Kajari Jakarta Selatan

Namun, pertumbuhan Coki membuat keberadaannya semakin berisiko. Buaya tersebut mulai berada di sekitar pekarangan rumah dan dikhawatirkan dapat membahayakan warga di lingkungan permukiman.

Petugas Damkarmat Bandar Lampung kemudian melakukan evakuasi dari rumah yang berada di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali.

Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung Omar Dhani mengatakan, petugas terlebih dahulu mengarahkan Coki ke daratan agar proses pengamanan dapat dilakukan.

Setelah posisi buaya terkendali, petugas mengikat bagian mulut menggunakan tali. Selanjutnya, kaki dan tubuh buaya diamankan sebelum akhirnya dipindahkan dari lokasi.

Proses tersebut melibatkan satu unit kendaraan rescue dan tujuh personel. Petugas juga menggunakan sejumlah perlengkapan, seperti tali, hook, helm, serta sarung tangan. "Proses pengamanannya sekitar 10 sampai 15 menit," ujar Omar.

Baca Juga: Bukan Sel Napi, Ini Penjelasan Lapas Cibinong soal 13 Rumah dengan Fasilitas Lengkap

Keluarga Sulit Melepaskan Coki

Evakuasi Coki tidak berlangsung tanpa perdebatan. Keluarga pemilik diketahui memiliki kedekatan emosional dengan buaya tersebut karena telah merawatnya selama bertahun-tahun.

Camat Panjang Hendry Satria Jaya mengatakan, pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan keluarga sebelum evakuasi dilakukan.

Menurutnya, keluarga cukup berat menyerahkan Coki karena sudah menganggap buaya tersebut sebagai bagian dari lingkungan rumah mereka.

Meski demikian, ukuran Coki yang semakin besar menjadi pertimbangan utama. Keberadaan satwa tersebut di kawasan permukiman dinilai dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan warga.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memelihara satwa liar yang memiliki potensi membahayakan.

Hendry meminta masyarakat yang memiliki satwa seperti reptil atau buaya memastikan kepemilikannya sesuai dengan ketentuan dan memiliki izin yang diperlukan.

Coki Dipindahkan ke Penangkaran

Setelah berhasil dievakuasi, Coki kemudian diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP Hade Hambrata mengatakan, buaya tersebut direncanakan dibawa ke fasilitas penangkaran milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. "Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista penangkaran buaya," kata Hade.

Dengan pemindahan tersebut, Coki tidak lagi berada di lingkungan permukiman warga dan selanjutnya akan mendapat penanganan di tempat yang telah ditentukan.

Reptil dengan panjang sekitar 2,5 hingga 2,7 meter itu kini berstatus sebagai barang milik negara setelah diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah Indonesia

Coki dievakuasi dari rumah warga di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Sabtu (26/9/2026). Proses pemindahan dilakukan setelah keberadaan buaya berukuran besar tersebut dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Hade Hambrata, mengatakan Coki berdasarkan identifikasi awal merupakan jenis buaya muara.

Setelah proses evakuasi, satwa tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Coki akan dititipkan di fasilitas penangkaran untuk mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai ketentuan. "Untuk sementara akan dititipkan di penangkaran," ujar Hade.

Coki direncanakan dibawa ke penangkaran buaya milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
buaya coki di Lampung buaya dipelihara manusia di Lampung buaya muara bandar lampung lampung