KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah pola tidak lazim dalam rantai pengelolaan APBD Pemprov Kaltim. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta prosedur pengajuan dana hibah. Dari temuan tersebut, KPK memetakannya sebagai anomali dan indikator risiko yang perlu segera diverifikasi pemerintah daerah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Andy Purwana mengungkap pemetaan tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda, Rabu (23/9).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, APBD Pemprov Kaltim 2026 memiliki pendapatan Rp 14,25 triliun dan belanja Rp 15,15 triliun. Dari total belanja tersebut, sekitar Rp 3,77 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa. “Semakin besar anggaran dan semakin banyak aktivitas pengadaan, semakin penting memastikan setiap tahapannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andy.
Baca Juga: Disemprit KPK Soal Penganggaran, DPRD Kaltim Minta Format Usulan Masyarakat Dibenahi
KPK, lanjut dia, mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada pertanyaan apakah proses telah berjalan. Lebih dari itu, perlu dilihat apakah proses tersebut benar, wajar, dan sesuai kebutuhan.
Dari seluruh rantai pengelolaan anggaran itu, KPK menemukan beberapa pola yang patut mendapat perhatian. Salah satu pintu masuknya berada di meja perencanaan. KPK memetakan sejumlah pola dalam usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim, terutama pada 2025 dan 2026.
Salah satunya usulan kegiatan yang melintasi daerah pemilihan (dapil). Artinya, anggota DPRD dari satu dapil mengusulkan kegiatan yang lokasinya berada di dapil lain. KPK juga menemukan pola perbedaan nilai atau penjatahan alokasi pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD. Di sejumlah perangkat daerah, terdapat pula indikasi metode pelaksanaan pokir yang mengarah kepada skema atau penyedia tertentu.
Baca Juga: KPK Pelototi Pengadaan dan Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Lakukan Evaluasi Total
Bagi KPK, pokir semestinya tetap berangkat dari aspirasi masyarakat. Aspirasi itu kemudian masuk ke dalam tahapan perencanaan RKPD dan APBD serta ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Yang perlu dijaga, bagaimana aspirasi tersebut masuk ke perencanaan berdasarkan kebutuhan yang terukur, lokasi tepat, serta sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Jangan sampai proses perencanaan menjadi pintu masuk intervensi anggaran maupun pengadaan,” kata Andy.
Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi melihat persoalan pokir lintas dapil memiliki dimensi berbeda dengan anomali PBJ. Menurut dia, secara prinsip, pokir semestinya berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang menjadi basis keterpilihan anggota DPRD.
“Pokir ini memang salah tuh. Tanpa arahan KPK pun, bagi saya pribadi, aneh saja kita memberikan pokir bagi wilayah yang bukan kita perjuangkan,” ujarnya.
Dia menilai penggunaan pokir untuk wilayah lain dapat memunculkan persoalan sosial karena masyarakat yang memberikan suara bisa merasa aspirasinya tidak menjadi prioritas. “Kalau pada akhirnya pihak pemilik pokira tidak mempergunakan dapilnya, atau justru membantu wilayah yang lain, itu benar anomali,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bahkan perlu dilihat lebih jauh dari sekadar kesalahan teknis. “Bukan sekadar anomali, tapi menurut saya itu penyimpangan,” imbuhnya. Alarm berikutnya muncul pada area penganggaran. Kali ini menyangkut hibah. KPK memetakan adanya pola keputusan kepala daerah yang terbit lebih dahulu dibandingkan proposal hibah yang diajukan.
Temuan tersebut diminta untuk diklarifikasi kembali, termasuk kemungkinan ketidaktepatan proses input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kata Aji, urutan administrasi tersebut menjadi persoalan tata kelola apabila benar terjadi. Sebab, mekanisme hibah semestinya dimulai dari pengajuan proposal. Proposal tersebut kemudian menjadi bahan untuk menilai apakah suatu permohonan layak mendapatkan pendanaan.
Baca Juga: Hanya 13 Dewan Hadir Fisik, Didik Agung Pertanyakan Keabsahan Paripurna KUA-PPAS Kaltim 2026
“Ini kesalahan prosedur juga tuh. Tata kelola,” ujarnya. Dia membandingkannya dengan mekanisme pengajuan sponsorship kepada perusahaan. “Di mana pun, dengan kita mau meminta dana ke perusahaan saja misalnya, mencari sponsorship, kan harus ada proposal. Baru dipelajari proposalnya, apakah ini memang memungkinkan diberikan atau tidak,” katanya.
Aji menyebut kondisi SK yang terbit sebelum proposal perlu dilihat lebih jauh untuk mengetahui penyebabnya. Dia juga menyebut kemungkinan adanya “titipan”, namun hal tersebut menurutnya tetap membutuhkan pembuktian. “Bisa jadi ada titipan, misalnya, dan segala macam,” ujarnya.
Dalam persoapan hibah, KPK juga memetakan adanya duplikasi penerima hibah dengan alamat yang sama pada tahun yang sama. Beberapa penerima bahkan tercatat memiliki nilai hibah identik, yakni Rp 180 juta. KPK meminta pola tersebut diverifikasi. Tujuannya memastikan penyaluran hibah benar-benar selektif, berdasarkan kebutuhan, serta memiliki manfaat yang jelas.
Aji mengingatkan, pencatatan ganda tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai korupsi. Bisa saja persoalannya berada pada administrasi atau sistem pencatatan akuntansi. “Bisa jadi itu salah administratif. Ini sudah tercatat di akuntansi A, tapi begitu ada opsi di akuntansi B, dia tercatat lagi. Jadi memberikan kesan bahwa ini terjadi duplikasi,” jelasnya.
Baca Juga: Paripurna KUA-PPAS Diwarnai Interupsi, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Beberkan Alasannya
Namun, menurut dia, persoalannya berbeda apabila memang terdapat dua penerimaan untuk kegiatan yang sama. “Kalau ini memang ada indikasi duplikasi, itu pidana,” katanya. Unsur kesengajaan menjadi pembeda penting. Jika penerima benar-benar mendapatkan dana dua kali pada waktu dan proyek yang sama, menurut Aji, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi.
“Kalau double, Rp 100 juta terima, kemudian Rp 100 juta berikutnya pada waktu yang bersamaan, pada proyek yang bersamaan. Itu anomali,” tegasnya. Di sektor PBJ, KPK menemukan lebih banyak indikator yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya kesamaan harga penawaran hingga nominal terkecil antarpeserta tender yang dapat menjadi red flag persekongkolan.
Ada pula pola pemecahan paket dengan nilai mendekati batas pengadaan langsung. KPK juga memetakan penyedia yang menangani banyak paket pekerjaan konstruksi dalam periode yang sama.
Data Sistem Informasi Pengadaan Secara Utuh dan Terpadu (SiPesut) Biro PBJ Kaltim menunjukkan besarnya aktivitas pengadaan tersebut. Per 31 Agustus 2026, Pemprov Kaltim tercatat memiliki 4.497 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp 566,91 miliar. Sebanyak 4.435 paket merupakan non-tender dengan nilai Rp 266,84 miliar. Sementara 62 paket lainnya melalui tender dengan nilai Rp 300,07 miliar.
Banyaknya paket dan besarnya nilai transaksi membuat ruang pengawasan menjadi semakin penting. Pada metode e-purchasing, KPK juga menemukan pola kesamaan alamat IP antara pembeli dan penyedia serta anomali waktu transaksi. Namun, pola tersebut disebut sebagai indikator yang masih harus diklarifikasi dan diverifikasi.
Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat e-purchasing melalui mini kompetisi, melakukan analisis harga dan negosiasi, serta memanfaatkan market sounding untuk memperoleh gambaran harga, kapasitas, dan kondisi pasar.
Baca Juga: BRI Balikpapan Sudirman Pastikan Layanan Perbankan Tetap Normal
Bagi Aji, titik persoalan PBJ bukan semata-mata ada atau tidaknya anomali. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai prosedur mana yang dinilai bermasalah. Dia menilai aturan PBJ sudah memiliki mekanisme yang cukup jelas. Mulai dari katalog, lelang, hingga tahapan dan jadwal pelaksanaan proyek.
“Pengadaan barang dan jasa, sepengetahuan saya, itu tetap on the track. Dengan adanya asistensi dari para penegak hukum dan beberapa kasus tertentu, OPD yang mau ceroboh di dalam PBJ itu rasanya kecil kemungkinan,” ujarnya.
Namun, catatan KPK menurut dia tetap perlu dibuka secara lebih detail. Terutama mengenai bagian mana yang dianggap anomali. “Kalau KPK memiliki bukti yang kuat bahwa itu anomali, maka pertanyaannya, prosedur PBJ yang bagaimana versi KPK yang tidak anomali?” katanya.
Sebab, menurut Aji, pemerintah daerah bisa saja merasa telah menjalankan prosedur berdasarkan aturan yang berlaku. Jika kemudian masih dinilai bermasalah, perlu ada penjelasan rinci mengenai letak kesalahannya.
“Kalau mereka mengikuti aturan dari kementerian terkait tentang syarat PBJ, prosedur PBJ, waktu PBJ, dan mereka melakukan itu dan masih dianggap salah oleh KPK, maka KPK harus menunjukkan, ini yang benar. Peraturan kementerian ini salahnya di sini, kementerian itu salahnya di sini,” jelasnya.
Dia menilai di sinilah pentingnya fungsi supervisi KPK. Catatan hasil supervisi, menurut Aji, semestinya tidak berhenti sebagai temuan atau peringatan Pemerintah daerah membutuhkan pedoman yang jelas agar dapat melakukan koreksi dan mencegah pola yang sama kembali muncul.
“Pentingnya supervisi bahwa catatan-catatan daripada KPK itu pada akhirnya menjadi solusi, menjadi pegangan, menjadi kitab kuning daripada OPD-OPD atau pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki