KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 di DPRD Kaltim tak hanya memercik polemik mekanisme paripurna. Di luar itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti substansi dokumen yang disebut belum benar-benar tuntas dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. Namun, tetap disepakati dalam rapat paripurna, Sabtu, 26 September 2026.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim yang juga anggota Banggar, Muhammad Samsun, mengatakan persoalannya bukan hanya soal administrasi. Banggar, menurut dia, belum mendapat gambaran utuh mengenai isi dan program yang akan masuk dalam Perubahan APBD 2026.
Salah satunya menyangkut pembiayaan pekerjaan tahun sebelumnya yang dilanjutkan dalam APBD Perubahan 2026. Nilainya mencapai Rp132 miliar untuk 36 proyek. Masalahnya, Banggar disebut belum mengetahui secara rinci kondisi masing-masing pekerjaan itu.
Baca Juga: Angin Segar Fiskal Kaltim! Ketua DPRD Hasanuddin Mas'ud Sebut Ada Peluang Tambahan DBH
“Peralihan pembiayaan ini tak masalah karena ada pergub yang memayunginya. Tapi Banggar mesti tahu bagaimana kondisi pekerjaan-pekerjaan itu,” kata Samsun, Sabtu, 26 September 2026. Data yang diterima Banggar sejauh ini baru sebatas jumlah proyek dan nilai anggarannya. Belum jelas mana pekerjaan yang sudah selesai tetapi pembayarannya tertunda, mana yang masih berjalan, dan mana yang belum selesai sehingga harus dilanjutkan melalui perubahan anggaran.
Detail semacam ini, kata dia, harusnya diketahui sebelum Banggar memberikan persetujuan. Bahkan, dia menyebut uji petik terhadap sejumlah pekerjaan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Sehingga dewan bisa memverifikasi apakah proyek tersebut benar-benar akan selesai atau kembali membutuhkan pembiayaan pada tahun berikutnya.
“Kami di Banggar perlu tahu alasan pekerjaan-pekerjaan itu berujung ditunda pembiayaannya. Kalau dianggarkan lagi ternyata enggak selesai juga gimana?” ujarnya. Sorotan tersebut dinilai penting karena ruang fiskal Kaltim sedang tidak longgar. Postur APBD mengalami tekanan dan defisit, sementara sejumlah belanja wajib tetap harus dipenuhi.
Baca Juga: APBD Kaltim Dipangkas Jadi Rp14,33 Triliun, Sekprov Sri Wahyuni Beberkan Efisiensi Ketat Pemprov
Memang masih ada tahapan pembahasan setelah kesepakatan KUA-PPAS. Dokumen akan kembali dibahas lebih mendalam sebelum akhirnya disetujui menjadi APBD Perubahan 2026. Namun, kesepakatan KUA-PPAS itu membatasi ruang perubahan struktur usulan kegiatan. “Pembahasan lanjutan ada. Tapi saat KUPA ini disepakati, sudah enggak bisa geser-geser anggaran lagi,” katanya.
Di sisi lain, Samsun mengakui pembahasan APBD Perubahan memang terlambat masuk ke meja Banggar. Tetapi dia menilai keterlambatan itu tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada DPRD. Menurutnya, Pemprov juga terlambat menyerahkan dokumen Perubahan KUA-PPAS. Akibatnya, DPRD harus mengejar waktu untuk membahas dokumen anggaran yang cukup kompleks. “Kalau mau disiplin ya ajukan sesuai jadwal. Ini sudah terlambat, DPRD disuruh bahas cepat,” ketusnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki