KPK Pantau Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:24 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau perkembangan isu dugaan keberadaan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah ini juga membuka peluang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi.

"KPK terus memantau isu Lapas Cibinong," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Dihuni Sambo dan Harvey, Lapas Kelas IIA Cibinong Kini Jadi Sorotan Publik, Simak Daftarnya

Setyo menyatakan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian pencegahan korupsi yang pernah dilakukan KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pengelolaan lapas. Kerawanan tersebut meliputi pungutan liar (pungli), suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu.

Baca Juga: Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Sempat Ricuh, Kalapas Klarifikasi Gesekan Fisik di Komisi XIII DPR RI

Budi mengingatkan bahwa pemberian fasilitas di luar standar Kemenimipas berpotensi besar membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas lapas.

"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," papar Budi.

Baca Juga: Daftar Mobil Mewah di Lapas Cibinong yang Ditemukan Ombudsman

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan adanya sel dengan fasilitas mewah berstandar apartemen. Temuan tersebut kemudian diumumkan secara resmi dalam konferensi pers 24 September 2026.

Merespons temuan tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.

Baca Juga: Ulama Indonesia Shamsi Ali Debat Panas dengan Pendemo OPM di Luar Markas PBB New York

Langkah tegas diambil pada 26 September 2026 saat Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lapas. Kasus ini juga bergulir ke Parlemen, di mana Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran Ditjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nonaktif, Senin (28/9/2026).

Desakan agar KPK turun tangan mengusut dugaan pidana korupsi di Lapas Cibinong salah satunya menyuar keras dari koalisi masyarakat sipil Indonesia Corruption Watch (ICW).(*)

Editor : Thomas Priyandoko
lapas Cibinong kpad icw korupsi