KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jauh sebelum aktivitas tambang masuk, sejumlah kawasan di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), lahir dari program transmigrasi. Sekitar 1981, warga transmigran mulai menempati kawasan yang kemudian berkembang menjadi sejumlah desa, di antaranya Mulawarman, Buana Jaya, Suka Maju hingga Bukit Pariaman.
Sekitar dua dekade berselang, lanskap wilayah itu mulai berubah. Aktivitas pertambangan disebut masuk sekitar 2005–2006. Perubahan tersebut kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara pemanfaatan lahan negara untuk aktivitas pertambangan oleh grup PT Jembayan Muara Bara (JMB) di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 1 Oktober 2026.
Lima saksi dihadirkan dalam persidangan. Mereka, Kepala Desa Buana Jaya, Fren Effendi; Kepala Desa Mulawarman, Mulyono; staf Desa Mulawarman, Abdul Hamid; Kepala Desa Separi periode 2007–2013, Ahmad Husein; serta warga Desa Separi, Jumadi.
Kelima saksi diperiksa untuk tujuh terdakwa di kasus ini. Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi JMB, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara dan Danny Aswin. Empat lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara periode 2008–2012, yakni Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang PT JMB, Mantan Pejabat Kukar Buka-Bukaan Soal Lahan Separi
Fren Effendi, Kepala Desa Buana Jaya sejak Desember 2019, merupakan salah satu warga yang lahir dan besar di UPT Separi 3, wilayah yang kini menjadi Desa Buana Jaya. Mayoritas warga Buana Jaya, kata Fren, merupakan keturunan transmigran. Sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Sebelum menjadi kepala desa, Fren pernah bekerja sebagai sekuriti di PT PAMA, kontraktor pertambangan yang beraktivitas di Buana Jaya. Sementara pemegang IUP di wilayah tersebut adalah JMB. Seingatnya aktivitas pertambangan mulai masuk ke Buana Jaya sekitar 2005–2006.
"Tambang itu masuk sekitar 2005-2006 ke Buana Jaya," kata Fren di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta. Menurut Fren, aktivitas pertambangan di wilayah itu antara lain dilakukan Kemilau Rindang Abadi dan Arzara Baraindo Energitama. Setahunya, kedua perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan JMB.
Sebagian konsesi Arzara, kata dia, juga berada di wilayah Buana Jaya. Meski begitu, Fren menyebut lokasi penambangan tidak berada tepat di sekitar permukiman warga. "Jaraknya sekitar dua kilometer," akunya
Baca Juga: Sidang JMB Grup: Kuasa Hukum Ginarsa Tegaskan Izin Tambang Kliennya Clean and Clear
Keterangan mengenai masuknya pertambangan juga disampaikan Mulyono, Kepala Desa Mulawarman yang menjabat sejak November 2016. Mulyono merupakan anak peserta transmigrasi yang pindah ke kawasan itu sekitar 1981, ketika wilayah itu masih dikenal sebagai UPT Separi 4. Ketika para transmigran datang, sejumlah fasilitas umum dan fasilitas publik sudah tersedia.
Sebelum aktivitas pertambangan berjalan, Mulyono mengatakan JMB pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar 2005. Dalam pertemuan itu, perusahaan menjelaskan rencana kegiatan, lokasi pekerjaan hingga potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap desa.
Jaraknya disebut cukup dekat dengan permukiman, sekitar satu kilometer. "Lahan itu awalnya sempat menjadi lahan pertanian," ujar Mulyono.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Kuasa Hukum Adinnur Persoalkan Saksi Tak Ada di BAP
Hubungan antara aktivitas tambang dan lahan pertanian kemudian bergesekan. Mulyono mengingat adanya persoalan limbah cair yang masuk ke saluran irigasi pertanian sebelum 2010. Limbah itu disebut berdampak pada kesuburan tanah. Aduan warga kemudian ditindaklanjuti Dinas ESDM dengan turun ke lapangan.
Namun, Mulyono menegaskan bukan hanya JMB yang beraktivitas di wilayah Mulawarman.v"Ada beberapa perusahaan lain juga. Enggak hanya JMB," akunya. Baik Fren maupun Mulyono juga mengaku tidak mengetahui jika lahan di luar tanah yang telah bersertifikat hak milik di masing-masing desa berkaitan dengan status HPL 04 Separi milik Kementerian Transmigrasi.
Keterangan serupa mengenai awal masuknya tambang disampaikan Abdul Hamid, staf Desa Mulawarman. Dia mulai tinggal di Mulawarman sejak 1985 setelah mengikuti orang tuanya yang menjadi peserta transmigrasi. Saat itu, fasilitas publik di kawasan tersebut sudah tersedia.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar
Menurut Abdul Hamid, aktivitas pertambangan baru muncul sekitar 2005. Seingatnya, JMB-lah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dua saksi lain yang dihadirkan tim penuntut umum gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar menerangkan soal keberadaan hauling dan jetty milik JMB.
Ahmad, misalnya. Pria yang pernah menjadi Kepala Desa Separi periode 2007–2013 menyebut kawasan Separi telah berkembang menjadi beberapa unit permukiman transmigrasi. UPT 1 kini menjadi Bukit Pariaman, UPT 2 menjadi Suka Maju, UPT 3 menjadi Mulawarman dan UPT 4 menjadi Buana Jaya.
Di wilayah Separi sendiri, Ahmad mengingat adanya pembangunan pelabuhan atau jetty JMB. "Proses pembebasan lahannya berlangsung sekitar 2004 dan ketika saya menjadi kepala desa, fasilitas tersebut sudah berdiri," terang Ahmad.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan JMB di Desa Separi.vInformasi yang dia tahu, aktivitas pertambangan berada di desa lain, termasuk Mulawarman dan Buana Jaya.
Baca Juga: Sidang Korupsi JMB Ungkap Riwayat HPL 01 Separi, Berawal dari Lahan Transmigrasi 19798
Keterangan itu diperkuat Jumadi, warga Desa Separi. Menurut Jumadi, program transmigrasi mulai berlangsung sekitar 1981. Karena kawasan Separi cukup luas, pemerintah kemudian melakukan pencadangan lahan melalui SK Gubernur Nomor 05.
Dari kawasan tersebut, permukiman kemudian berkembang dan terpecah jadi sejumlah desa.vSepari menjadi nama besar yang menaungi kawasan, sementara unit-unit permukiman berkembang menjadi desa definitif. Mulai dari Mulawarman, Buana Jaya, Suka Maju hingga Bukit Pariaman.
Untuk Desa Separi sendiri, Jumadi mengatakan tidak ada aktivitas penambangan. "Kalau di Separi tidak ada pekerjaan tambang. Hanya hauling dan jetty milik JMB," ujarnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki