KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kematian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MH di Lapas Kelas IIA Balikpapan mendapat sorotan dari praktisi hukum karena diduga didahului perkelahian.
Salah seorang advokat di Balikpapan, Antonius Perada, menilai kematian MH pada 30 September 2026 tidak semestinya berhenti pada penyelesaian internal Lapas maupun pemberian tali asih kepada keluarga korban.
MH sebelumnya terlibat perkelahian di Blok B7 pada 29 September 2026 sebelum akhirnya meninggal dunia sehari kemudian. Antonius menyebut WBP berinisial I dan R telah diakui melakukan kontak fisik dengan korban dalam peristiwa tersebut.
Ia menilai tindakan itu perlu diproses melalui mekanisme hukum pidana karena menurutnya perbuatan tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran tata tertib di lingkungan Lapas.
Baca Juga: Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Berlanjut, Rohmat Minta Polda Kaltim Usut Tuntas Empat Terduga Pelaku
“Warga Binaan berinisial I dan R yang diakui telah melakukan kontak fisik dengan korban harus diproses secara hukum karena jelas itu merupakan suatu perbuatan pidana umum,” jelasnya.
Antonius menyebut perbuatan tersebut patut diduga berkaitan dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ia juga menyebut Pasal 475 KUHP Baru tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang menurut keterangannya memiliki ancaman pidana 10 tahun penjara.
Menurut Antonius, perkembangan pemberitaan mengenai kondisi korban menunjukkan adanya luka sobek pada pelipis kanan dan memar pada telinga kiri sebelum kematian MH.
Baca Juga: Karhutla di Kaltim Capai 94 Kasus, Belasan Tersangka dan Korporasi Dibidik
Penyelesaian dengan keluarga korban, menurut pandangannya, tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut. “Perdamaian dengan keluarga tidak menghapus sifat delik dan ini adalah delik murni yang wajib diproses oleh aparat penegak hukum,” paparnya.
Antonius juga menyoroti kondisi Blok B7 yang disebut sebagai kamar isolasi pelanggaran, tetapi menurut keterangannya tetap terjadi perkelahian sebanyak dua kali, yakni siang dan malam.
“Fakta bahwa Blok B7 adalah kamar isolasi pelanggaran namun masih terjadi perkelahian dua kali menunjukkan kegagalan deteksi dini dan pengawasan,” katanya.
Pihaknya mendesak Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan audit investigasi serta membuka peluang pemeriksaan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pemenuhan hak hidup WBP.
Ia juga meminta Kapolresta Balikpapan segera melakukan penyidikan pidana atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta melakukan autopsi forensik terhadap jenazah MH untuk kepentingan keadilan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo