Penyetaraan Sekolah Gibran Disorot Hakim MK: Tak Ada Ijazah, Cuma Transkrip Nilai dan Jam Hadir

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 10:25 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 hari ini, Senin (6/10/2026). Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pengacara Denny Indrayana ini, menyoroti persoalan keabsahan ijazah serta persyaratan pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum mengoreksi berkas jelang putusan akhir, MK menggelar sidang pemeriksaan saksi dengan menghadirkan pejabat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Atase Pendidikan KBRI di Australia dan Singapura, Jumat (2/10/2026) lalu.

Baca Juga: Ubanan di Usia Muda? Bukan Cuma Faktor Genetik, Ini Sederet Penyebabnya

Dalam kesaksiannya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa permohonan penyetaraan ijazah Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil penilaian dokumen secara keseluruhan, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

Baca Juga: Surya untuk Desa: Jalan Keberlanjutan Mengakhiri Biarpet di Benua Etam

"Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan/program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK," terang Gogot di Gedung MK.

Penyetaraan tersebut menggabungkan rekam jejak pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura (sertifikat GCE O-Level), hingga UTS Insearch Australia. Surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019.

Baca Juga: Unmul Jadi Satu-satunya Kampus di Kalimantan yang Menggelar Psikotes Program Tunas 2026

Sertifikat Kehadiran Jadi Sorotan Hakim

Meski Kemendikdasmen menyatakan pendidikan Gibran setara SMK, persidangan berlangsung hangat saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mendalami dokumen dari UTS Insearch Australia yang dilampirkan dalam berkas penyetaraan.

Anggota tim penilai dokumen Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, membeberkan bahwa dokumen utama dari UTS Insearch yang diterima kementerian hanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan transkrip nilai.

Baca Juga: Jokowi dan SBY Duduk Berdampingan di HUT ke-81 TNI, Ada yang Menarik Perhatian

"Sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia," akui Taufiq saat menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra.

Taufiq juga mengonfirmasi tidak ada bentuk fisik ijazah atau sertifikat kelulusan lain dari instansi Australia tersebut yang diserahkan saat pengajuan penyetaraan. Pihaknya menilai kelulusan Gibran murni dari analisis kronologis serta pemadanan mata kuliah dalam transkrip nilai.

Baca Juga: MK Putus Perkara Gibran Hari Ini, Akankah Wapres Lengser dari Kursi RI 2?

Selain itu, Taufiq mengaku kasus penyetaraan berbasis certificate of attendance dari UTS Insearch ini merupakan yang pertama kalinya ia tangani selama menjadi tim penilai.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, yang dihadirkan di persidangan menegaskan bahwa secara umum certificate of attendance berbeda dengan ijazah.

Baca Juga: Tragedi di Laut Lepas: 4 ABK Disiksa Sadis dalam Tong Air Akibat Kuota Tangkapan Cumi

"Jika saya maknai, certificate of attendance adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Sering kali sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan (mahasiswa), bukan yang otomatis dikeluarkan oleh universitas," jelas Yuli.

Ia menambahkan, dokumen resmi ijazah yang diterbitkan lembaga di Australia biasanya mencantumkan keterangan gelar yang didapat, rentang waktu, serta informasi kelulusan pendidikan.

Baca Juga: Danrem 091/ASN Ingatkan Prajurit Soal Profesionalisme di Tengah Modernisasi Alutsista

Dengan selesainya penelusuran fakta dan keterangan saksi ahli tersebut, nasib keputusannya kini berada di tangan majelis hakim MK yang akan membacakan putusan resmi hari ini.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
gibran ijazah mk