Mandek 9 Tahun, MMP Kaltim Laporkan Sengkarut PI 10 Persen Blok Ganal dan Rapak ke KPK

Eko Pralistio • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 22:48 WIB
Pemprov Kaltim menuntut kejelasan pengalihan hak Participating Interest (PI) 10 persen untuk daerah penghasil migas di Benua Etam, Senin (5/10/2026). (FOTO: KPK)
Pemprov Kaltim menuntut kejelasan pengalihan hak Participating Interest (PI) 10 persen untuk daerah penghasil migas di Benua Etam, Senin (5/10/2026). (FOTO: KPK)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perjuangan Kalimantan Timur merebut hak pengelolaan partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Ganal dan Rapak belum menemui titik terang. 

Manajemen PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menempuh langkah tegas dengan melaporkan sengkarut pengelolaan hak daerah penghasil migas tersebut kepada aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu.

Langkah pelaporan tersebut diambil setelah proses birokrasi yang panjang selama hampir sembilan tahun dinilai jalan di tempat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola migas ini menilai ada persoalan mendasar dalam tata kelola dan keberpihakan pusat terhadap daerah penghasil.

Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal menjelaskan, bahwa persoalan Blok Ganal dan Rapak sudah berlangsung lintas kepemimpinan kementerian sejak 2017.  Namun hingga pergantian menteri dan regulasi, hak Kaltim atas dua blok migas potensial itu tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Bukan Asal Terima Dana, KPK Ingatkan Risiko Penyimpangan PI Migas di Kaltim

“Sembilan tahun lebih hingga saat ini masih jalan di tempat, padahal ini isu strategis bagi daerah,” ungkap Muhammad Iqbal.  Sementara itu, WK Ganal dan Rapak menyimpan cadangan gas bumi dalam jumlah masif yang semestinya mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kaltim. 

Iqbal mengakui akan terus mengejar realisasi PI 10 persen tersebut karena besarnya dampak ekonomi yang dipertaruhkan bagi pembangunan daerah. “Kenapa saya mengejar itu? Karena itu giant reserve,” kata Iqbal menegaskan besarnya potensi cadangan di kedua blok lepas pantai tersebut.

Sengkarut Surat dan Laporan ke KPK

Upaya administratif sesungguhnya telah ditempuh secara berulang oleh pemerintah daerah maupun kementerian teknis.  Surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah diterbitkan dua kali, begitu pula surat dari SKK Migas yang ditujukan langsung kepada Gubernur Kaltim.

Pemerintah Provinsi Kaltim bahkan sudah empat kali melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat guna menagih kepastian hak daerah tersebut.  Dua surat dikirim pada masa gubernur sebelumnya, disusul dua surat lanjutan dari kepemimpinan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. 

Faktanya, rentetan korespondensi antarlembaga negara tersebut tidak mampu memecah kebuntuan teknis di lapangan.  Kondisi tanpa kejelasan inilah yang akhirnya mendorong MMP Kaltim menyodorkan berkas persoalan ini ke meja lembaga antirasuah.

“Namun ini masih belum jalan. Sudah kami laporkan KPK dan kami sudah siapkan data-data secara detail dan lengkap. Biarkan nanti KPK yang turun,” jelas Iqbal. Pihak KPK bahkan telah datang langsung meninjau kantor MMP Kaltim untuk mendalami mekanisme pengelolaan PI yang selama ini berjalan di Benua Etam. 

Baca Juga: Bukan Krisis Batu Bara, PLN Tegaskan sedang Pelihara Pembangkit

Hasil tinjauan lapangan tersebut kian memperkuat catatan terkait lemahnya posisi tawar daerah dalam skema yang berlaku saat ini. Pada bagian lain, Iqbal menyoroti kelemahan substansial dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur skema penawaran PI 10 persen. 

Regulasi tersebut disebut hanya menempatkan daerah sebagai penerima dividen pasif tanpa adanya transfer pengetahuan teknis industri migas. Pengalaman Iqbal saat memimpin pengelolaan PI pertama di Blok Cepu, Blora, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa pelibatan daerah semestinya berlangsung komprehensif. 

Mitra daerah seharusnya menerima laporan produksi harian serta memiliki hak suara dalam rapat komite teknis dan rencana anggaran kerja. “Pengelolaan PI yang benar adalah ada keterlibatan daerah, ada proses transfer knowledge sehingga daerah bisa lebih pintar. Selama 22 tahun sejak PP 35/2004, regulasi ini bukan mencerdaskan, melainkan hanya memosisikan daerah sebagai financial recipient,” tegas Iqbal.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan harapan daerah yang menanggung langsung dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ekstraksi migas.  Iqbal menyebut bahwa hak 10 persen bukan semata-mata nominal rupiah, melainkan martabat dan kapasitas teknis sumber daya manusia lokal.

“Kita daerah penghasil, kita terdampak sosial, kita terdampak lingkungan, masa depan anak cucu kita dipertaruhkan. Karena itu PI 10 persen itu adalah keterlibatan menyeluruh, bukan sekadar uang dividen,” lanjutnya.

Baca Juga: Dalami Tata Kelola Tambang Galian C, Pansus MBLB DPRD Kaltim Gelar Uji Petik ke Kutai Timur

Tantangan Puluhan Blok Migas Kaltim

Tantangan optimalisasi dana bagi hasil migas di Kaltim juga diamini langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. Pria yang akrab disapa Harum ini menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak PI 10 persen dari seluruh blok migas di wilayah Kaltim.

"Dari puluhan blok migas yang beroperasi, baru dua wilayah kerja yang telah merealisasikan kewajiban PI 10 persen kepada daerah. Dua blok tersebut adalah WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam dan WK Sangasanga oleh Pertamina Hulu Sangasanga," ungkapnya dikutip dari keterangan resminya, Senin (5/10). 

Sementara itu, satu wilayah kerja lain yakni WK Eastkal Attaka di bawah Pertamina Hulu Kalimantan Timur masih dalam tahapan proses pengalihan.  "Di luar capaian tersebut, masih terdapat enam wilayah kerja yang proses penawarannya macet dan tidak berjalan sesuai mandat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kaltim juga mencatat ada lima wilayah kerja potensial lain yang berada pada zona laut di atas 12 mil laut dari bibir pantai. Wilayah kerja tersebut meliputi WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK Saka South Sesulu yang membutuhkan perjuangan regulasi lintas batas kewenangan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
blok migas kaltim kpk PI 10 Persen PAD Kaltim