KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10). Pengesahan ini menjadi penanda dimulainya tahap pembahasan bersama pihak pemerintah.
Persetujuan diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta ketegangan fraksi-fraksi dewan secara tertulis.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di hadapan anggota dewan yang disambut seruan setuju secara koor.
Baca Juga: Putusan MK Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Ini 8 Tuntutan Denny Indrayana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pasca persetujuan ini, DPR akan berfokus pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dijadwalkan mulai 10 November 2026 mendatang.
"Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Siap-siap! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK, Diperiksa Pekan Ini
Komisi III menargetkan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset rampung dan siap disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sesuai ketentuan Pasal 20 UUD 1945, penyusunan draf serta naskah akademik telah berjalan sejak September 2025. Sepanjang proses tersebut, Komisi III menggelar sedikitnya 62 RDPU, delapan kali kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menampung ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kebun Kelapa Terluas di Indonesia, Riau Nomor 1
Habiburokhman mengungkapkan, mayoritas masyarakat mendukung kehadiran regulasi tersebut. Namun, publik memberi catatan khusus agar kewenangan perampasan aset tidak dijadikan instrumen politik maupun alat pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko