KPK Periksa Lagi Rita Widyasari, Barang Bukti TPPU dan Aset di Kutai Kartanegara Didalami

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:49 WIB
Rita Widyasari
Rita Widyasari

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dan dimasukkan dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rita berkaitan dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

"Saksi RW (Rita Widyasari) hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: APBN 2026 Defisit Rp319 Triliun hingga September, Suahasil: Memang Sejak Awal Didesain

Selain Rita, penyidik juga memeriksa Bohari, pihak swasta. Pemeriksaan terhadap Bohari diarahkan pada aset yang diduga menggunakan namanya.

Sementara itu, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya memberikan keterangan sebagai saksi untuk Khairudin. Ia berharap proses hukum terkait perkara dugaan pencucian uang tersebut segera memperoleh penyelesaian.

"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu saja," ujar Rita di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan.

Rita Sebut Perusahaan Milik Ibu

Dalam pemeriksaan dan keterangannya kepada wartawan, Rita juga menyinggung PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus Rita.

Rita mengakui adanya kepemilikan ibunya di perusahaan tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana Rp895 juta dari perusahaan kepada penyanyi Bebizie Sri Mulyati, Rita mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Pertanyakan Putusan Ijazah Gibran, Singgung Risiko Jika Ijazah Asli Ditunjukkan

Bebizie sebelumnya telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

"Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan," kata Rita.

Dugaan Gratifikasi Rp436 Miliar

Perkara TPPU Rita dan Khairudin bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada awal 2018.

Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp436 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menduga hasil gratifikasi kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi dan pembelian aset. Di antaranya kendaraan yang menggunakan nama pihak lain, pembelian tanah, hingga penyimpanan uang dengan menggunakan identitas orang lain.

Sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita penyidik.

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

Perkembangan perkara kembali mencuat pada Februari 2026. KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan perkara Rita.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca Juga: RUPSLB Garuda Indonesia 2026 Putuskan Thomas Oentoro Jadi Dirut, Glenny Kairupan Jadi Komut

KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Pemeriksaan terbaru terhadap Rita menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri barang bukti, aset, serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
rita widyasari bupati kutai kartanegara kpk kutai kartanegara