Keterangan pertama datang dari Sutomo, warga Dusun Telaga Kencana, Desa Manunggal Jaya atau L2. Di hadapan majelis hakim, dia menceritakan bagaimana hidupnya berawal dari Kediri hingga akhirnya menetap di kawasan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar).
Sutomo pertama kali datang ke Kaltim pada 1985. Lima tahun kemudian, dia menikah dengan perempuan yang merupakan warga kawasan transmigrasi Separi 3, yang kini menjadi Desa Buana Jaya. Sejak menikah pada 1990, Sutomo tinggal bersama mertuanya di Dusun Mekar Sari, Desa Buana Jaya.
Baca Juga: Kasus Tambang JMB Grup, Dua Eks Kadis Ungkap Fakta Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi
"Saya tinggal di Buana Jaya sejak ikut mertua tahun 1990-an," katanya ketika menjawab pertanyaan JPU Juli Hartono. Dua tahun kemudian, pada 1992, Sutomo mengikuti program transmigrasi swakarsa mandiri (TSM) melalui pemerintah setempat. Prosesnya, kata dia, cukup sederhana. Hanya bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP).
Dari program tersebut, dia memperoleh dua bidang tanah dengan total luas 7.500 meter persegi. Sebanyak 2.500 meter persegi diperuntukkan sebagai lahan rumah, sementara sisanya sebagai lahan perkebunan. Kedua bidang tanah itu kemudian bersertifikat pada 2002. Tapi, lokasinya tidak berdekatan. "Rumah dan lahan perkebunan berjarak sekitar tiga kilometer," lanjutnya.
Untuk membangun rumah, warga saat itu mendapat bahan bangunan dari program transmigrasi dan membangun rumah secara mandiri. Kawasan tersebut, kata Sutomo, sebelumnya juga telah dihuni warga dari program transmigrasi umum.
Baca Juga: Sidang Korupsi JMB Ungkap Riwayat HPL 01 Separi, Berawal dari Lahan Transmigrasi 19798
Situasi mulai berubah ketika aktivitas pertambangan mendekati kawasan permukiman sekitar akhir 2004. Sejumlah warga kemudian memilih melepas lahannya. Dan dia termasuk di antaranya. Pada 2008, dia menjual lahan miliknya dan pindah ke Desa Manunggal Jaya. Seingatnya, lahan tersebut kemudian dibeli JMB.
Namun, transaksi tidak dilakukan langsung dengan perusahaan. Ada pihak ketiga bernama Salim yang menjadi perantara. "Lewat perantara itu. Jualnya masing-masing pemilik lahan. Harganya pun beda-beda. Tergantung kesepakatan. Punya saya terjual Rp700 juta," katanya.
JPU kemudian menunjukkan sertifikat tanah milik Sutomo yang sudah dibebaskan JMB. Kini sertifikat itu jadi barang bukti di perkara tersebut. Dia membenarkan dokumen tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai ketentuan dalam dokumen yang menyebut tanah transmigrasi baru dapat dijual setelah dikuasai sekurang-kurangnya 10 tahun, Sutomo mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu kalau itu, Pak," jawabnya.
Kamali, warga Desa Mulawarman, jadi saksi lain yang dihadirkan untuk tujuh terdakwa di perkara ini. Tiga orang berasal dari direksi JMB Grup, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, serta Danny Aswin. Sementara empat orang lainnya merupakan mantan kepala Dinas ESDM Kukar periode 2008-2012. Mulai dari Herry Maryadi, Hasan Basri, Assobirin, hingga Adinnur.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, Kamali mengaku lahir pada 1982 dan tumbuh besar di Mulawarman. Saat dia kecil, kawasan tersebut masih dikenal sebagai Satuan Pemukiman (SP) 4. Wilayah itu kemudian berkembang menjadi Desa Mulawarman.
Orangtuanya merupakan transmigran asal Jawa Tengah yang datang pada 1981 melalui program transmigrasi umum. Rumah transmigrasi yang dulu ditempati keluarganya bahkan masih berdiri hingga kini dan ditempati anggota keluarganya.
Saat itu, keluarganya mendapat lahan sekitar dua hektare. Pembagiannya terdiri dari seperempat hektare untuk rumah, tiga perempat hektare lahan kering, serta satu hektare lahan sawah. Senada dengan keterangan Sutomo, lokasi lahan itu juga tidak berada dalam satu hamparan. "Terpisah semua. Beda tempat," tuturnya.
Dari seluruh lahan tersebut, yang masih dikuasai keluarganya adalah lahan rumah dan sawah. Sertifikatnya, kata Kamali, terbit sekitar 1987. Sementara lahan sawah dan sebagian lahan kering kemudian dijual. Khusus lahan kering, Kamali mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan sertifikatnya. Menurut dia, ada warga yang tidak menebus dokumen atau hak atas tanah karena terkendala biaya yang harus dikeluarkan melalui kepala desa.
Masuknya aktivitas pertambangan kemudian mengubah posisi lahan keluarga Kamali. Lahan kering di sisi barat desa masuk dalam wilayah IUP Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Sementara lahan sawah di sisi timur disebut berada di area Jembayan Muara Bara (JMB).
Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang PT JMB, Mantan Pejabat Kukar Buka-Bukaan Soal Lahan Separi
Lahan kering itu, menurut Kamali, telah lama dijual kepada KPUC. Dia tidak lagi mengingat tahun transaksi. "Nilainya berkisar Rp50 juta hingga Rp70 juta per hektare," katanya. Seperti Sutomo, transaksi tersebut tidak langsung dengan perusahaan. Ada perantara yang menjembatani jual-beli lahan. "Semua penjualan tanah itu enggak langsung ke perusahaan. Tapi lewat perantara. Semacam broker," ujarnya.
Berbeda dengan lahan kering, lahan sawah keluarga Kamali dijual pada 2009 kepada pihak yang disebutnya terkait JMB. Nilainya jauh lebih tinggi, sekitar Rp1 miliar per hektare. Dokumen penjualan lahan tersebut, kata Kamali, ditandatangani oleh kakeknya. Kamali mengingat aktivitas pertambangan mulai berlangsung di sekitar Mulawarman pada 2005.
Dua tahun berselang, Pemkab Kukar datang menyusul keberatan warga terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Sebelum tambang beroperasi, warga juga pernah mendapat sosialisasi mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Pemkab Kukar. Warga diberikan kuisioner untuk menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan dampak positif maupun negatif keberadaan perusahaan tambang.
Baca Juga: Sidang Kasus PT JMB Ungkap Riwayat Separi: Dari Kawasan Transmigrasi 1981 hingga Dikuasai Tambang
Saat itu, Kamali memilih menyatakan setuju. "Karena bisa membuka lapangan pekerjaan untuk warga setempat," katanya. Namun, persetujuan tersebut tidak membuat persoalan lingkungan berhenti. Kamali mengaku warga pernah mendatangi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar karena muncul dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, dia mengakui penjualan lahan juga memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat. Perubahan Mulawarman, menurut Kamali, terasa cukup besar. Saat masih kecil, kehidupan warga bertumpu pada pertanian. Kini, aktivitas pertambangan menjadi bagian penting dari denyut ekonomi kawasan tersebut.
"Kalau sekarang sangat untung, banyak masyarakat lokal yang dapat pekerjaan," katanya. Ketika JPU menanyakan apakah dirinya mengetahui mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan tersebut, Kamali mengaku tahu. Alasannya, kawasan itu merupakan permukiman transmigrasi.
Kini, Kamali memilih membeli lahan di wilayah Bukit Pariaman dalam bentuk sertifikat. Namun, ketika kembali disinggung mengenai ketentuan yang membatasi penjualan tanah transmigrasi dalam jangka waktu tertentu, dia mengaku tidak membaca secara rinci dokumen yang dimilikinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki