Buntut Laporan Polisi Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS, Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Lanjutan

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:07 WIB
Penasihat Fraksi PAN–NasDem DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi.
M. Darlis Pattalongi.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum menemukan titik terang. Setelah bergulir dari mediasi hingga laporan polisi, DPRD Kaltim berencana kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah itu diambil untuk menelusuri perkembangan mediasi, termasuk pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik profesi kedokteran. “Insyaallah besok rencananya,” kata Darlis, Selasa, 13 Oktober 2026.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah keluarga Edianto Wong melaporkan dokter berinisial MF ke Polresta Samarinda pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian dengan pihak terkait tak kunjung menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga: PP Perki Buka Suara soal Kasus IKP RSUD AWS dan Fragmen Kawat di Jantung Pasien

Menurutnya kasus ini juga menyingkap bagaimana kepatuhan prosedur medis, keselamatan pasien, dan tanggung jawab profesi diterapkan di rumah sakit pelat merah tersebut. Tak hanya soal sengketa kompensasi antara keluarga pasien dan dr. MF.

DPRD Kaltim pun menilai perlu ada kejelasan mengenai bagaimana tindakan medis dilakukan dan apakah seluruh ketentuan yang mengikat tenaga kesehatan telah dipenuhi. Darlis mengungkapkan, dari RDP sebelumnya, muncul indikasi kuat adanya aturan yang diduga diabaikan dalam penanganan pasien.

Padahal, tindakan medis tidak hanya berangkat xadi kebutuhan klinis, tetapi juga harus mengikuti standar profesi, standar pelayanan, dan etika kedokteran. “Perintah undang-undang kesehatan itu, tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan setidaknya harus mematuhi beberapa regulasi. Pertama, standar profesi. Kedua, standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri atau yang disebut SOP. Ketiga, etika profesi. Keempat, kebutuhan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS Masuk Ranah Pidana, Ini Bantahan Kuasa Hukum dr MF

Karena itu, alasan kegawatdaruratan tak seharusnya jadi pembenaran hingga mengabaikan prosedur medis. Menurut politikus PAN itu, di kondisi darurat sekalipun tetap menuntut tenaga medis memperhatikan standar profesi dan keselamatan pasien. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Kelalaian Medis RSUD AWS Kawat Jantung Pasien RSUD AWS dprd kaltim