Karhutla 3 Bulan Tak Kunjung Padam di Kaltim, DPRD Sindir Kemenhut Jangan Cuma Ambil Hak Izin

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:38 WIB
Anggota Banggar DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan pembahasan KUA-PPAS 2026 yang dilakukan secara maraton. (HUMAS DPRD KALTIM)
Anggota Banggar DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (HUMAS DPRD KALTIM)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim sudah berlangsung sekitar tiga bulan lamanya. Upaya pemadaman terus ditempuh, namun asap membawa persoalan lain untuk masyarakat.

Karena itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menilai penanganan karhutla tak cukup hanya dengan pemadaman semata. "Pemerintah juga perlu memberikan bantuan bagi masyarakat luas yang terdampak," katanya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Kebakaran memang bisa terjadi karena faktor alam seperti kemarau panjang yang dialami Indonesia saat ini. Tapi API juga bisa datang dari kesengajaan. Untuk pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, Samsun meyakini aparat penegak hukum harus menindak pelakunya. 

Tapi sejumlah titik api muncul di kawasan yang masuk konsesi pemanfaatan kawasan hutan.Namun untuk urusan kehutanan, kewenangannya ada di pemerintah pusat.  Dan daerah membutuhkan dibukanya informasi mengenai pemilik konsesi yang wilayahnya terbakar. Informasi tersebut dinilai penting agar penanganan di lapangan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga disertai kejelasan tanggung jawab. “Kan pusat yang beri izin, harusnya ada koordinasi. Ini wilayah siapa, tanggung jawab perusahaan ini,” sambungnya.

Baca Juga: Korban Kritis dengan Luka Bakar 80 Persen, Inafis Polres Kukar Selidiki Kebakaran Maut di Tenggarong

Dengan begitu daerah bisa meminta agar perusahaan-perusahaan itu turut terlibat memadamkan hingga memberikan bantuan ke masyarakat. Jika sikap perusahaan  menolak bertanggung jawab dengan alasan lahan yang terbakar belum masuk kawasan operasional atau belum digarap, menurut dia, alasan seperti itu tidak bisa jadi dasar membebaskan perusahaan dari tanggung jawab. 

Izin pemanfaatan kawasan diberikan oleh negara, sehingga harus ada kejelasan mengenai kewajiban pemegang izin dalam menjaga wilayah yang dikuasainya. “Jangan mentang-mentang belum digarap, merasa tak ada tanggung jawab. Kan izin diberikan pemerintah, kalau perusahaannya tidak bertanggung jawab, ngapain dikasih ke perusahaan kalau gitu,” ujarnya.

Samsun turut mendesak pemerintah pusat memperkuat langkah konkret melalui instansi yang memiliki kewenangan dalam pengendalian karhutla, termasuk Manggala Agni di bawah Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, kehadiran negara bukan hanya terjadi ketika izin diberikan. Tapi juga Ketika kebakaran terjadi dan asap mengganggu kehidupan masyarakat. Pemerintah mesti mengawal penanganan berjalan serta tanggung jawab setiap pihak ditunaikan. “Kementerian Kehutanan jangan hanya mengambil haknya saja, enggak mau tanggung jawabnya,” tegasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
El Nino 2026 karhutla Kaltim kabut asap kemenhut dprd kaltim