KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Balikpapan, Michael Adams, menanggapi desakan Aliansi Sipil agar Fraksi PKB DPR RI menginisiasi hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia menyatakan aspirasi masyarakat perlu ditampung, tetapi langkah politik di tingkat pusat harus mempertimbangkan dukungan dari partai-partai lain. Michael menegaskan, PKB Balikpapan terbuka terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan yang melibatkan dinamika politik nasional tidak dapat diselesaikan hanya melalui dorongan satu pihak. Diperlukan komunikasi dan pertimbangan bersama agar langkah yang diambil sesuai dengan mekanisme politik di DPR RI.
Baca Juga: Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Sepinggan Sentuh Angka 119
"Kita akan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Untuk masalah ini, karena berbicara politik, kita juga harus menghormati proses politik yang dilakukan partai-partai lain," kata Michael, Rabu (14/10).
Menurutnya, polemik ijazah Gibran perlu ditangani dengan mengedepankan keterbukaan. Kejelasan informasi dinilai penting agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi perdebatan yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Michael berpandangan, setiap dugaan yang dipersoalkan perlu ditindaklanjuti melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dugaan tersebut terbukti, hasilnya harus disampaikan secara terbuka.
Baca Juga: Dampak Kabut Asap Karhutla, 1.236 Siswa SMP 1 Balikpapan Mulai PJJ
Sebaliknya, jika tidak terbukti, informasi mengenai hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan kepada publik.
"Secara politis, sebenarnya kita mendukung keterbukaan. Kalau memang terbukti, ya harus dibuktikan. Kalau misalnya tidak terbukti, ya harus disampaikan juga. Intinya, kita mendukung keterbukaan publik," sebutnya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang mendorong penggunaan hak angket DPR RI tetap perlu didengarkan dan dibahas. Meski demikian, realisasi usulan tersebut bergantung pada proses politik dan dukungan yang tersedia di parlemen.
Sebab itu, menurut Michael, pembahasan mengenai hak angket tidak bisa dilepaskan dari komunikasi antarfraksi dan pertimbangan partai-partai yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan di DPR RI.
Langkah politik yang ditempuh juga harus mengikuti ketentuan dan mekanisme konstitusi. Di sisi lain, Michael meminta agar proses hukum yang sedang ditempuh oleh kelompok masyarakat dihormati.
Ia menilai, jalur hukum dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mencari kejelasan atas persoalan tersebut, sehingga penanganannya tidak hanya bergantung pada perdebatan politik.
"Pembuktiannya kan harus melalui proses. Kalau belum, kita sama-sama menghormati proses ini dulu," tuturnya.
Michael menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menjadi tanggung jawab satu partai politik. Penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik melalui jalur politik di parlemen maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Dia juga menyebut, DPR RI dapat mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan kewenangannya untuk merespons aspirasi masyarakat. Namun, keputusan mengenai penggunaan hak angket maupun tindak lanjut politik lainnya tetap harus melalui pembahasan dan pertimbangan bersama.
“Bagi PKB Balikpapan, hal yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan polemik tersebut memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang tepat,” tegasnya.
Keterbukaan dalam proses pembuktian dan penyampaian hasil dinilai penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Ia memastikan PKB Balikpapan akan tetap memperhatikan aspirasi publik, sembari menghormati proses politik dan hukum yang berjalan di tingkat nasional. (*)
Editor : Duito Susanto