Keluarga Pasien Tagih Janji Dokter MF, Tuntutan Rp 5 Miliar Kasus Cath Lab RSUD AWS Belum Tuntas

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:14 WIB
Keluarga pasien insiden tertinggalnya kawat pemandu ketika Cath Lab, Dennis Wongso didampingi kuasa hukumnya, Jufri Musa. (Bayu/KP)
Keluarga pasien insiden tertinggalnya kawat pemandu ketika Cath Lab, Dennis Wongso didampingi kuasa hukumnya, Jufri Musa. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Meski kesepakatan sudah dibuat. Bahkan nilai ganti rugi sudah diturunkan dari Rp6,5 miliar menjadi Rp5 miliar. Namun, keluarga pasien pascatindakan Cath Lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menilai, belum ada kepastian bagaimana penyelesaian kompensasi dari dokter berinisal MF.

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga pasien, Dennis Wongso dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) yang digelar  Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya dokter MF belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat bersama. Bahkan dia menyoroti soal adanya sanksi selama enam bulan yang dijatuhkan rumah sakit ke dokter MF. 

“Rumah sakit sendiri mengetahui hal itu dan memberikan sanksi intervensi selama enam bulan. Saya rasa itu sudah cukup. Jadi dasarnya, berarti dari situ sudah ada potensi pelanggaran,” kata Denis.

Baca Juga: Buntut Laporan Polisi Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS, Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Lanjutan

Melalui kuasa hukumnya, keluarga pasien turut mempersoalkan sikap dokter MF selama proses mediasi. Kuasa hukum keluarga pasien, Jufri Musa, menyebut kliennya telah berupaya kooperatif untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Sebaliknya, dokter MF-lah yang belum menunjukkan sikap serupa. “Prinsipnya kan pihak keluarga kooperatif. Sampai sekarang juga pihak keluarga kooperatif. Yang tidak kooperatif itu malah dokter MF,” katanya.

Persoalan ganti rugi memang jadi salah satu pokok sengketa. Semula, keluarga pasien meminta kompensasi Rp6,5 miliar. Nilai itu diajukan dengan mempertimbangkan penundaan pembayaran saat jatuh tempo yang disebut berdampak pada membengkaknya biaya pengobatan lanjutan pasien.

Jufri menyebut akumulasi kerugian perawatan medis kini diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar. Meski demikian, keluarga bersedia menurunkan tuntutan menjadi Rp5 miliar setelah melalui proses edukasi dan mediasi hukum.

Baca Juga: PP Perki Buka Suara soal Kasus IKP RSUD AWS dan Fragmen Kawat di Jantung Pasien

Angka Rp5 miliar itu, kata dia, merujuk pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak pada 29 Juni 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran ganti rugi dilakukan secara penuh, serta Dokter MF juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.

Namun, keluarga menilai dua poin tersebut belum dipenuhi. Kesepakatan yang semula bisa jadi jalan keluar justru belum ada hingga kini. Di sisi lain, Jufri menyoroti sikap rumah sakit terhadap pemberitaan media yang terus mengangkat dugaan kelalaian medis tersebut.

Di tengah kebuntuan itu, Komisi IV DPRD Kaltim masih membuka ruang penyelesaian secara nonlitigasi. Namun, jalur hukum tetap menjadi pilihan apabila kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS Masuk Ranah Pidana, Ini Bantahan Kuasa Hukum dr MF

Jufri mengatakan pihaknya terus mengedukasi keluarga agar memahami konsekuensi hukum dari perjanjian yang telah dibuat. Karena itu, keluarga bersedia menerima nilai ganti rugi Rp5 miliar seperti tertuang dalam kesepakatan awal. “Perjanjian yang mereka buat itu adalah undang-undang. Sehingga mereka mau menerima itu dengan Rp5 miliar, merujuk pada perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak,” jelasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
DPRD Kaltim Cath Lab RSUD AWS Kelalaian Medis RSUD AWS RSUD AWS Samarinda