Tak Terlibat Sengketa Lahan, Penyewa Warung di Samarinda Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda Kaltim

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
Rokhman Wahyudi (kanan) melaporkan dugaan intimidasi dan perusakan terkait sengketa lahan di Samarinda ke Polda Kaltim. (Foto Muhammad Taufik/KP)
Rokhman Wahyudi (kanan) melaporkan dugaan intimidasi dan perusakan terkait sengketa lahan di Samarinda ke Polda Kaltim. (Foto Muhammad Taufik/KP)

KALTIMPOST.ID-Sengketa lahan di Jalan PM Noor, Samarinda, turut menyeret penyewa tempat usaha yang tidak terlibat dalam perkara.

Seorang perempuan berinisial S mengaku mengalami intimidasi hingga perusakan sejumlah barang di lokasi usaha gulai dan sate miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Rokhman Wahyudi, S melaporkan dugaan intimidasi dan perusakan tersebut ke Polda Kaltim, Rabu (14/10). Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Selasa (13/10).

Rokhman mengatakan, sejumlah orang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Beberapa fasilitas usaha dilaporkan rusak, antara lain etalase, meteran listrik, dan meja. Spanduk yang terpasang juga disebut dicopot.

Baca Juga: Balap Sepeda Balikpapan Bidik 3 Emas di Porprov Kaltim 2026, Delapan Atlet Jalani TC Mandiri

Menurutnya, kliennya hanya menyewa sebagian bangunan untuk tempat tinggal sekaligus menjalankan usaha. S tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara sengketa kepemilikan lahan.

“Penyewa ini tidak masuk sebagai pihak dalam perkara, baik tergugat maupun turut tergugat. Dia hanya menyewa tempat, tetapi kenapa harus dirusak dan diintimidasi?” ujarnya.

Sengketa lahan tersebut melibatkan Amransyah dan Heriyono. Di kawasan itu, terdapat sejumlah bangunan yang disewakan kepada pihak berbeda. Sebagian penyewa diketahui membayar uang sewa kepada Heriyono.

Perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Agung setelah Amransyah kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 5 Agustus 2026.

Di tengah proses hukum, penyewa mengaku mendapat tekanan untuk meninggalkan lokasi. Rokhman menyebut, kliennya semula hanya diberi waktu satu jam untuk mengosongkan tempat usaha.

Karena tidak segera meninggalkan lokasi, tenggat pengosongan kemudian diperpanjang menjadi empat hari.

Baca Juga: Pengawasan Izin Tambang di Kaltim Dinilai Lemah, Pengamat Unmul Desak Evaluasi Menyeluruh

Rokhman menilai pengosongan bangunan yang menjadi objek sengketa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap tindakan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau eksekusi resmi, harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Kemudian pengadilan meminta pengamanan kepada kepolisian,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan perusakan, pihak penyewa mengadukan dugaan pemaksaan dan ancaman kepada Bidang Propam Polda Kaltim.

Rokhman menyebut kejadian serupa pernah berlangsung pada Juli lalu dan telah dilaporkan ke Polres Samarinda. Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganannya.

Hingga laporan ini disusun, tempat usaha S disebut masih terkunci. Penyewa berharap kepolisian menindaklanjuti pengaduan sekaligus memberikan perlindungan hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi penyewa yang terdampak sengketa kepemilikan lahan, meskipun bukan pihak dalam perkara. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim polda kaltim ibu kota nusantara sengketa lahan Kutai Barat