KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Parlemen menyoroti berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendesak perombakan total pada strategi pencegahan nasional. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, secara terbuka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Ateng menilai Menhut perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai rapuhnya sistem mitigasi dini, lemahnya pengawasan di titik rawan, hingga ketegasan sanksi untuk korporasi pemegang izin konsesi yang arealnya terbakar.
Baca Juga: Mengejutkan! Kapolri Buka Suara Kasus Penyetaraan Ijazah Gibran: "Masih Dalam Proses Penyidikan"
“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menhut wajib menjelaskan, mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa pemisahan kelembagaan antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak akhir 2024 harus memperjelas koordinasi, bukan memicu tumpang tindih. Kemenhut bertanggung jawab atas tata kelola kawasan hutan serta pencegahan, sedangkan KLH/BPLH berfokus pada pengawasan lingkungan, pengendalian dampak, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Polri Ditantang Usut Dumas Penyetaraan Pendidikan Gibran, Ferdinand: Unsur Pidana Memenuhi
Kedua instansi tersebut saat ini dipandu oleh payung hukum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertindak, kapan tindakan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban ditegakkan,” seru Ateng.
Baca Juga: Gelombang Demo di Prancis Meluas, Ini Daftar Negara Eropa yang Ikut Ricuh
Ateng juga menyoroti langkah Kemenhut pada 25 Agustus 2026 yang menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat terbakarnya lahan seluas 1.511,55 hektare. Kendati mengapresiasi pembekuan izin korporasi yang lalai, ia mendesak agar hasil pengawasan dan pemeriksaan kasus tersebut dibuka secara gamblang kepada publik.
Guna menghentikan siklus karhutla, Ateng menyodorkan enam rekomendasi strategis. Poin pertama, Kemenhut wajib memprioritaskan inspeksi mendadak di area rawan berulang, memeriksa kesiapan alat pemadam, ketersediaan air, kesiagaan regu, hingga kepatuhan konsesi PBPH. Poin kedua, KLH/BPLH diminta memperketat pemantauan kualitas udara dan percepatan penegakan hukum lingkungan pada ekosistem gambut.
Baca Juga: Kabut Asap di Malaysia Picu Lonjakan Kasus Gangguan Pernapasan pada Hewan Peliharaan
Ketiga, pemulihan gambut terpadu harus berjalan di tiap kesatuan hidrologis melalui rewetting, sekat kanal, serta pemantauan tinggi muka air tanah tanpa menunda tuntutan ganti rugi korporasi. Keempat, penanganan darurat lapangan wajib menerapkan sistem satu komando lintas lembaga, mulai dari Kemenhut, KLH/BPLH, BNPB/BPBD, TNI, Polri, hingga Pemda, dengan jaminan keselamatan kerja bagi petugas.
Kelima, penegakan hukum perdata dan pidana harus saling mengunci agar perusahaan yang terbukti lalai menanggung penuh biaya pemulihan ekosistem. Keenam, pemerintah didesak merilis rencana kerja bersama dalam tempo 30 hari serta rutin melaporkan perkembangannya tiap bulan ke publik, mencakup data hotspot, luas lahan terbakar, dan indeks kualitas udara.
Baca Juga: Universitas Balikpapan Wisuda 820 Lulusan, Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Di samping kritik kebijakan tersebut, Ateng mengapresiasi dedikasi para petugas di garda terdepan, seperti Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, BPBD, serta aparat TNI dan Polri yang bertaruh nyawa memadamkan kobaran api. Namun, ia mengingatkan perjuangan lapangan tidak akan maksimal jika tidak ditopang strategi pencegahan yang matang dari tingkat pimpinan.
Ateng pun mendorong Presiden mengambil langkah tegas mengevaluasi kepemimpinan Menhut jika pembenahan konkret tak kunjung terlihat dalam waktu dekat.
Baca Juga: Komisi II DPR Bongkar Misteri Draf PKPU 19/2023: Pasal Pengecualian Ijazah Tak Pernah Dibahas
“Menhut harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” kata Ateng.(*)
Editor : Thomas Priyandoko