KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air memasuki babak baru dengan temuan mengejutkan. Kepolisian Republik Indonesia mendeteksi adanya indikasi kuat keterlibatan pihak asing di balik kebakaran lahan yang melibatkan puluhan korporasi.
Sinyal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri rapat penanganan karhutla di Istana Negara, Senin (19/10/2026). Temuan ini didapat setelah Bareskrim Polri resmi menaikkan status 98 laporan kasus karhutla korporasi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Kardinal Suharyo Tiba di Kaltim, Kapolres PPU Sambut Kunjungan Pastoral OCI ke Kawasan IKN
Suyudi menegaskan, penyidik saat ini tengah memilah dan mengklasifikasikan berkas perkara untuk memetakan keterlibatan korporasi lokal dan luar negeri. Bahkan, ia memberi petunjuk bahwa aktor luar tersebut berasal dari kawasan regional.
"Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih proses penyidikan, kita masih pilah-pilah mana yang pihak asing dan mana yang bukan asing. Tapi yang jelas, ada keterlibatan pihak asing," kata Suyudi.
Baca Juga: Jejak Jenderal Subagyo HS, Pengawal Transisi Tiga Presiden Berpulang di Usia 80 Tahun
Saat dimintai konfirmasi mengenai asal negara yang terindikasi, Kapolri tidak menampik keterlibatan pihak dari kawasan regional. "Ada negara tetangga," ujar Suyudi singkat.
Kendati belum membeberkan secara rinci nama korporasi maupun modus yang digunakan, kepolisian memastikan proses hukum terus bergulir cepat. Bukti-bukti di lapangan terus dihimpun oleh penyidik Bareskrim Polri untuk memperkuat jerat hukum bagi para pelaku pembakaran lahan.
Baca Juga: Jenderal (Purn) Subagyo HS Wafat, Presiden Instruksikan Penanganan Khusus Prosesi Pemakaman
"Per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 laporan. Dari laporan itu naik ke penyidikan ada 98 kasus terkait dengan korporasi," tutur Suyudi.
Kapolri juga menegaskan komitmen korps bhayangkara untuk menyeret para penanggung jawab ke meja hijau. Penetapan status tersangka dipastikan bakal diumumkan dalam waktu dekat, menyasar pengambil kebijakan tertinggi perusahaan.
Baca Juga: Cerita WNI di Italia Saat Gelombang Protes Pecah: Usaha Lesu, Biaya Hidup Makin Mencekam
"Dalam waktu yang dekat pastinya akan ada menetapkan tersangka baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang saham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhutla di Indonesia," tegas Suyudi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko