KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak cukup dinilai dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau besarnya anggaran program unggulan. Bagi Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Pusdiksi FH Unmul) ada hal lain yang tak kalah penting untuk dipertimbangkan. Yakni sejauh mana negara menjalankan kekuasaan untuk menjamin hak konstitusional warga.
Baca Juga: Temuan Sabu 12,6 Kilogram di Samarinda Diduga Stok Pengedar
Pusdiksi FH Unmul menyoroti empat persoalan dasar dalam perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran lewat vlcatatan akademik yang dirilis pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ketua Pusdiksi FH Unmul, Harry Setya Nugraha, menyebut empat persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif konstitusi. Dari prioritas anggaran pendidikan, perlindungan hak pekerja, kebebasan berpendapat, hingga pembangunan yang berisiko mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat.
Baca Juga: Harga Produk Hortikultura Melonjak 9,13 Persen, Tertinggi di Kaltim pada September
Pusdiksi menilai pemerintah belum menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Ambisi menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi menggeser perhatian dari pemenuhan hak dasar warga.
"Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD," katanya.
Di lapangan, persoalan pendidikan belum selesai. Pusdiksi mencatat sekitar 3.966.865 anak usia sekolah belum mengakses pendidikan. Persoalan lain mencakup ruang kelas yang tidak layak, ketimpangan akses pendidikan, serta belum tuntasnya pemenuhan hak dan kesejahteraan guru maupun dosen.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Hentikan Pembangunan Akses Jalan Proyek PT Suri Retail Nusantara
Di tengah persoalan itu, pemerintah justru mengarahkan anggaran untuk membiayai MBG. Pusdiksi turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan program tersebut konstitusional bersyarat.
Catatan kedua menyasar pembangunan ekonomi yang dinilai belum berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja.
Pusdiksi menyoroti angka pengangguran yang mencapai 7,22 juta orang, praktik pengupahan di bawah standar, serta kecelakaan kerja. Persoalan-persoalan itu, kata Harry, menunjukkan jika pertumbuhan ekonomi belum otomatis menjamin terpenuhinya hak konstitusional pekerja.
Pertumbuhan ekonomi, dalam pandangan Pusdiksi, semestinya tidak hanya dibaca melalui angka-angka makro. Negara juga harus memastikan pekerja memperoleh perlindungan dan kondisi kerja yang layak.
Persoalan ketiga menyangkut kebebasan berpendapat. Pusdiksi menilai tuntutan stabilitas politik tidak boleh menjadi pembenaran bagi intimidasi, kekerasan, pembatasan yang tidak proporsional, maupun proses hukum yang jauh dari rasa keadilan.
Masalahnya, kata Harry, bukan semata hubungan antara pemerintah dan pihak yang mengkritiknya. Persoalan ini menyentuh komitmen negara dalam menjalankan konstitusi.
“Stabilitas politik tidak boleh dibangun dengan membungkam kritik dan ketertiban umum tidak boleh dijadikan dalih untuk menghilangkan kebebasan sipil,” tegasnya.
Poin terakhir berkaitan dengan pembangunan yang dinilai mengorbankan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.
Pusdiksi mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 18B ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Namun, jaminan konstitusional tersebut dinilai belum tercermin dalam sejumlah kebijakan pembangunan. Pusdiksi menyoroti proyek strategis nasional, pemberian izin investasi, dan kebijakan lain yang dinilai mengabaikan perlindungan lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat.
Harry menyebut sejumlah proyek dan aktivitas yang menjadi sorotan, antara lain Ibu Kota Nusantara (IKN), food estate di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Keerom, Papua; proyek panas bumi Poco Leok di Nusa Tenggara Timur; Rempang Eco City di Kepulauan Riau; serta ekspansi perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.
Menutup pernyataan akademiknya, Pusdiksi FH Unmul mendesak pemerintah menghentikan program dan kebijakan yang secara faktual melanggar atau mengabaikan hak konstitusional warga negara.
Lembaga itu juga meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran dan kewenangan negara yang mengorbankan pemenuhan hak dasar masyarakat. Intimidasi, kekerasan, serta penyalahgunaan kewenangan terhadap warga yang menyampaikan kritik harus dihentikan.
Selain itu, Pusdiksi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap praktik pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat, terutama masyarakat adat.
Dalam catatan Pusdiksi, bagaimana kekuasaan dijalankan dalam batas konstitusi dan apakah hak warga benar-benar terlindungi jadi ukuran mendasar untuk menilai seperti apa pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan dua tahun ini. (*)
Editor : Sukri Sikki