KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi para pelancong dan pelaku usaha jasa wisata di kawasan Gunung Bromo. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan bahwa seluruh akses menuju kawasan Penanjakan, Kabupaten Pasuruan, telah dibuka secara penuh sejak Jumat (23/10) pukul 01.00 WIB.
Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya petugas membatasi kunjungan di titik tersebut akibat munculnya insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, keputusan pembukaan kembali titik favorit pemandangan matahari terbit (sunrise) itu dilandasi oleh hasil evaluasi dan pemantauan menyeluruh di lapangan yang memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot).
"Berdasarkan perkembangan dan hasil pemantauan di lapangan telah menunjukkan bahwa tidak ditemukan lagi titik api, sehingga akses wisata di area Penanjakan yang sempat dibatasi dibuka kembali pada 23 Oktober 2026," ujar Rudi.
Keputusan resmi tersebut dituangkan melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026 yang diterbitkan oleh manajemen BB TNBTS. Seperti diketahui, gerbang masuk menuju kawasan konservasi Bromo melingkupi empat wilayah administratif kabupaten di Jawa Timur, yaitu Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan.
Kuota Kunjungan dan Aturan Ketat Cegah Karhutla Susulan
Secara menyeluruh, BB TNBTS tetap menerapkan batasan kuota kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo sebanyak 2.752 orang per hari. Pihak pengelola mengimbau seluruh pengunjung maupun penyedia jasa trip untuk mematuhi aturan serta instruksi petugas di lapangan.
Guna mengantisipasi potensi kebakaran berulang, pengelola menekankan beberapa larangan keras bagi para wisatawan:
- Dilarang membuat sumber api: Tidak diperkenankan menyalakan api unggun, perapian, atau membakar benda apa pun di dalam kawasan.
- Dilarang buang puntung rokok sembarangan: Tidak membuang sampah berbahaya, korek api, atau sisa rokok yang dapat memicu percikan api.
- Wajib melapor jika temukan titik api: Segera menghubungi petugas jika mendapati kepulan asap atau indikasi kebakaran agar penanganan dini bisa langsung dilakukan.
- Dilarang mengganggu patroli: Tidak menghambat aktivitas pemantauan dan pengamanan yang tengah dijalankan tim Satgas TNBTS.
"Tetap menjaga kewaspadaan selama beraktivitas di kawasan dan memperhatikan kondisi lingkungan serta mengutamakan keselamatan bersama," tegas Rudi, seraya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelestarian ekosistem taman nasional.
Editor : Ilmidza